Izin Toko Obat

  1. 1. Nomor Induk Berusaha (NIB)
  2. 2. Scan Ijazah, SIPTTK dan STRTTK penanggung jawab Teknis Kefarmasian
  3. 3. Scan Berita Acara Serah Terima peralihan tanggung jawab pelayanan kefarmasian (untuk pergantian Asisten Apoteker Penanggung jawab teknis kefarmasian)
  4. 4. Scan Surat pernyataan pemilik sarana tidak terlibat peraturan perundang undan gan dibidang Obat (bermaterai)
  5. 5. Scan Denah bangunan (legalisir Dinas Kesehatan)
  6. 6. Scan Denah Lokasi tempat usaha
  7. 7. Scan Surat Pernyataan tidak akan menjual obat daftar G dan tidak melayani penjualan obat dengan memakai Resep Dokter (bermaterai)
  8. 8. Scan Surat p ernyataan kesediaan bekerja sebagai Asisten Apoteker penanggung Jawab Teknis kefarmasian (bermaterai)
  9. 9. Scan Surat pelunasan pajak PBB tahun terakhir
  10. 10. Scan Surat Keterangan Domisili Usaha (SKDU)
  11. 11. Scan IMB /Surat yang menyatakan status bangunan sewa/kontrak
  12. 12. Scan Surat Izin Usaha Perdagangan (SIUP)
  13. 13. Scan Surat izin dari atasan bagi PNS, Anggota TNI/Polri

  1. 1. Mengambil nomor antrian
  2. 2. Menunggu panggilan sesuai nomor antrian
  3. 3. Menyerahkan berkas dan memeriksa kelengkapan: a. Jika belum memiliki NIB, pemohon membuat NIB terlebih dahulu b. Jika tidak lengkap, berkas dikembalikan dan memberikan informasi terkait persyaratan dan alur proses perizinan c. Jika lengkap dan memiliki NIB, berkas diinput ke OSS
  4. 4. Login ke OSS dan melengkapi data serta upload persyaratan
  5. 5. Pelaksana / Staff PM setelah memeriksa kebenaran dokumen persyaratan: a. jika sesuai melakukan notifikasi "EVALUASI" dengan status "VALIDASI" pada sistem OSS melalui WEBFORM b. jika tidak sesuai melakukan notifikasi "EVALUASI" dengan status "DITOLAK" pada sistem OSS melalui WEBFORM
  6. 6. Kasi Pelayanan menyiapkan draft Surat Pemenuhan Komitmen: a. jika sesuai tidak perlu melakukan notifikasi pada sistem OSS melalui WEBFORM b. jika tidak sesuai melakukan notifikasi "EVALUASI" dengan status "DITOLAK" pada sistem OSS melalui WEBFORM
  7. 7. Kabid PM setelah memeriksa draft Surat Pemenuhan Komitmen: a. jika sesuai tidak perlu melakukan notifikasi pada sistem OSS melalui WEBFORM b. jika tidak sesuai melakukan notifikasi "EVALUASI" dengan status "DITOLAK" pada sistem OSS melalui WEBFORM
  8. 8. Kepala Dinas setelah menandatangani secara elektronik: Melakukan notifikasi "PENERBITAN" dan mengisi "FORM PERSETUJUAN" pada sistem OSS melalui WEBFORM (untuk mengisi FORM PERSETUJUAN dilakukan oleh Petugas Cetak Bidang PM, termasuk didalamnya adalah mengupload Surat Pemenuhan Komitmen ke sistem OSS melalui WEBFORM)
  9. 9. Pemohon akan mendapatkan pemberitahuan bahwa Surat Pemenuhan Komitmen Perizinan Berusaha sudah selesai.
  10. 10. Pemohon mengambil dokumen perizinan di Kantor DPMPTSP / cetak dari OSS

Paling lama 3 (tiga) hari kerja terhitung sejak permohonan dan persyaratan diterima dengan benar dan lengkap

Rp. 0, (berdasarkan UU No.28 Tahun 2009 tentang Paja k Daerah dan Retribusi Daerah)

Dokumen SK / Surat Pemenuhan Komitmen Izin Toko Obat

1. Pengaduan langsung / lisan

Disampaikan dengan datang langsung kepada petugas pengaduan/ Kasi Pengaduan Masyarakat.

2. Pengaduan Tidak Langsung, melalui :

- Surat ditujukan kepada Kepala DPMPTSP dengan alamat Jalan Sultan Adam RT 28 RW 003 No. 49 Kelurahan Surgi Mufti Kecamatan Banjarmasin Utara, Banjarmasin 70122

- Kotak saran / pengaduan

- Telepon / Fax (0511)3305525

- Website : http://dpmptsp.banjarmasinkota.go.id

- Email : dpmptsp.banjarmasin@gmail.com

3. Penyelesaian Pengaduan Pelayanan Publik berdasarkan Peraturan Kepala DPMPTSP Nomor 29 Tahun 2018 tentang Mekanisme dan Alur Penanganan Pengaduan Bidang Perijinan dan Non Perijinan

Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

Isu dan Keluhan

Klik banner dibawah untuk melaporkan masalah Pelayanan Publik "Izin Toko Obat"