Tanda Daftar Usaha Pariwisata (TDUP)

  1. Permohonan yang bersangkutan
  2. Foto copy akte pendirian bagi perusahaan yang berbadan hukum dan akte perubahannya
  3. Foto copy pengesahan dari pejabat yang berwenang a. Fotokopi Surat Pengesahan dari Menkum dan HAM RI (PT) b. Foto copy SPrat pengesahan dari Pengadilan ( CV ) c. Foto copy Surat Keputusan Menteri Koperasi
  4. Foto copy KTP penanggung jawab yang masih berlaku
  5. Foto copy surat keterangan pemakaian tempat dari Instansi yang berwenang / memiliki
  6. Rekomendasi Izin untuk kolam renang dan tempat Hiburan
  7. Rekomendasi dari Kecamatan
  8. Rekomendasi dari Dinas Kesehatan untuk kolam renang
  9. Surat pernyataan dari yang bersangkutan
  10. Pas photo uk 3 x 4 = 4 lbr
  11. Surat kuasa bagi yang tidak bisa mengurus langsung bermaterai cukup
  12. Map plastik

  1. Pemohon mencari informasi dan mengajukan permohonan dan persyaratan yang diperlukan ke loket pelayanan
  2. Petugas penerima permohonan dan meneliti kebenaran dan kelengkapan berkas persyaratan. Jika tidak lengkap/tidak memenuhi persyaratan berkas dikembalikan ke pemohon untuk dilengkapi.Apabila memenuhi syarat, berkas diajukan kepada Teknis melalui kasi
  3. Kasi memeriksa permohonan dan memerintahkan staf mengetik konsep surat izin
  4. Staf mengetik dan menyerahkan hasilnya kepada kasi
  5. Kasi memeriksa dan mengoreksi konsep surat izin dan mengajukan kepada Kepala Dinas melalui Kabid
  6. Kabid memeriksa dan mengoreksi konsep penerbitan izin dan bila setuju meneruskan kepada Seketaris untuk di paraf kemudian disampaikan ke Kepala Dinas untuk ditanda tangani
  7. Kepala Dinas memeriksa konsep izin jika setuju ditandatangani dan jika tidak akan dikembalikan kepada bidang perizinan
  8. Penomoran surat izin
  9. Penyerahan Produk Izin

1 Hari Kerja

Tidak dipungut biaya

Tanda Daftar Usaha Pariwisata (TDUP)

https://s.id/pengaduanptsplahat

Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

Oss.go.id

Isu dan Keluhan

Klik banner dibawah untuk melaporkan masalah Pelayanan Publik "Tanda Daftar Usaha Pariwisata (TDUP)"