Izin Mendirikan Klinik dan Oprasional Klinik

  1. Fotocopy KTP
  2. Foto copy Pendirian Badan Hukum atau badan usaha, kecuali untuk kepemilikan perorangan
  3. Foto copy yang sah sertifikat tanah, bukti kepemilikan lain yang disahkan oleh notaris, atau bikti surat kontrak minimal untuk jangka 5 tahun
  4. Dokumen surat pernyataan kesanggupan pengelolaan dan pemantauan lingkunganhidup (SPPL) untuk klinik rawat jalan, atau dokumen upaya pengelolaan lingkungan hidup dan upaya pemantauan lingkungan hidup (UKL-UPL) untuk klinik rawat inap sesuai ketentuan peraturan perundang -undangan
  5. Profil klinik yang akan didirikan meliputi pengorganisasian, lokasi, bangunan, prasarana, ketenagaan peralatan, kefarmasian, laboratorium, serta pelayanan yang akan diberikan
  6. Persyaratan lainnya sesuai dengan peraturan daerah setempat

  1. Pemohon mencari informasi pada loket mekanisme dan informasi untuk mendapatkan informasi prosedur (penjelasan) terkait dengan persyaratan biaya dan waktu yang dibutuhkan untuk mendapatkan layanan perizinan
  2. Pemohon mengisi formulir permohonan dengan di lengkapi persyaratan yang di tetapkan dan mendaftar ke aplikasi OSS
  3. Pemohon mengajukan/memasukan formulir dan persyaratan ke loket pendaftaran
  4. Petugas di loket pendaftaran melakukan pemeriksaan berkas permohonan dan kelengkapan persyaratan
  5. Jika tidak lengkap maka berkas dikembalikan kepada pemohon untuk dilengkapi
  6. Jika lengkap maka:a. pemohon menerima tanda terima berkas. b.tim teknis melakukan peninjauan lapangan serta melakukan pembahasan. c. permohonan yang di setujui tidak di setujui akan tetap diterbitkan rekomendasi OPD teknis. d. permohonan yang tidak di setujui dikembalikan kepada pemohon
  7. Jika permohonan di setujui maka: a. petugas penerbitan melakukan entry data pemohon dan melakukan proses penerbitan dokumen perizinan/lembar persetujuan
  8. Dokumen perizinan/lembar persetujuan selesai di cetak petugas penerbitan, selanjutnya di paraf dan di tanda tangani oleh kasi, kabid, dan kepala dinas penanaman modal dan pelayanan terpadu satu pintu kabupaten tolitoli
  9. Petugas mengapload lembar pengesahan keakun OSS pemohon untuk mgefektifkan izin usaha
  10. Pemohon dapat mengabil dokumen izin/lembar persetujuan pada loket penyerahan

3 Hari

Tidak dipungut biaya

Izin Mendirikan Klinik dan Oprasional Klinik

SMS Center

WEB : Sran

Email : ddpmptsp37@gmail.com

Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

Isu dan Keluhan

Klik banner dibawah untuk melaporkan masalah Pelayanan Publik "Izin Mendirikan Klinik dan Oprasional Klinik"