HARI 1 : PEMOHON MENYERAHKAN SURAT PEERMOHONAN REKOMENDASI KEPADA BIDANG PERINDUSTRIAN, KEPALA BIDANG MENUNJUK KASI/STAF YANG MEMBIDANGI UNTUK MENJADWALKAN PEMERIKSAAN LAPANGAN
HARI 2 : BILA PELAKU IKM SUDAH SIAP, PEMERIKSAAN LAPANGAN DAPAT DILAKUKAN DI HARI KE 2, DAN DIAKHIRI DENGAN PENANDATANGANAN BERITA ACARA PEMERIKSAAN LAPANGAN OLEH KASI/ STAF DAN PELAKU IKM
HARI 3 : APABILA SEMUA SYARAT TERPENUHI, KASI MEMBUAT SURAT REKOMENDASI PENERBITAN IUI YANG DITUJUKAN KEPADA DPMPTSP DENGAN DITANDATANGANI OLEH KEPALA BIDANG INDUSTRI DAN KEPALA DINAS KOPERASI, UKM, PERINDUSTRIAN DAN PERDAGANAGAN. APABILA TIDAK MEMENUHI SYARAT PELAKU IKM DIBERIKAN WAKTU UNTUK MEMENUHI PERSYARATAN.
Tidak dipungut biaya
SURAT REKOMENDASI PENERBITAN IZIN USAHA INDUSTRI
DINAS KOPERASI, UKM, PERINDUSTRIAN DAN PERDAGANGAN KABUPATEN PESISIR BARAT BIDANG PERINDUSTRI
perindustriankpb@gmail.com
Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.
Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store