Penerbitan Surat Rekomendasi Izin Usaha Industri (IUI)

  1. SURAT PERMOHONAN REKOMENDASI DARI DPMPTSP
  2. DOKUMEN PENDUKUNG LAINNYA YANG DIPERSYARATKAN DPMPTSP

  1. Sekretariat menerima Surat Permintaan Rekomendasi dari Dinas PMPPTSP
  2. Kepala Bidang Perindustrian memeriksa permohonan, lalu mendisposisi surat ke Kasi sesuai tupoksi, menjadwalkan waktu dan personel untuk ditugaskan
  3. Kasi menindaklanjuti disposisi Kabid dengan membuat konsep surat untuk melakukan pemeriksaan ke tempat pelaku IKM yang mengajukan permohonan
  4. Staf/Kasi yang ditunjuk melakukan pemeriksaan ke tempat pelaku IKM yang mengajukan permohonan
  5. Staf/Kasi yang ditunjuk dan pelaku IKM menandatangani BA Pemeriksaan Lapangan
  6. Jika memenuhi syarat Kasi yang ditunjuk membuat surat kepada DPMPPTSP, meminta paraf kepala bidang dan kepala dinas menyatakan memberi rekomendasi kepada pelaku IKM
  7. Apabila tidak memenuhi syarat Kasi yang ditunjuk membuat laporan kepada Kepala Bidang, Kepala Bidang membuat surat ke DPMPPTSP, ditandatangani Kadis bahwa rekomendasi belum bisa diberikan
  8. Pelaku IKM melengkapi persyaratan yang kurang


HARI 1 : PEMOHON MENYERAHKAN SURAT PEERMOHONAN REKOMENDASI KEPADA BIDANG PERINDUSTRIAN, KEPALA BIDANG MENUNJUK KASI/STAF YANG MEMBIDANGI UNTUK MENJADWALKAN PEMERIKSAAN LAPANGAN

HARI 2 : BILA PELAKU IKM SUDAH SIAP, PEMERIKSAAN LAPANGAN DAPAT DILAKUKAN DI HARI KE 2, DAN DIAKHIRI DENGAN PENANDATANGANAN BERITA ACARA PEMERIKSAAN LAPANGAN OLEH KASI/ STAF DAN PELAKU IKM

HARI 3 : APABILA SEMUA SYARAT TERPENUHI, KASI MEMBUAT SURAT REKOMENDASI PENERBITAN IUI YANG DITUJUKAN KEPADA DPMPTSP DENGAN DITANDATANGANI OLEH KEPALA BIDANG INDUSTRI DAN KEPALA DINAS KOPERASI, UKM, PERINDUSTRIAN DAN PERDAGANAGAN. APABILA TIDAK MEMENUHI SYARAT PELAKU IKM DIBERIKAN WAKTU UNTUK MEMENUHI PERSYARATAN.

Tidak dipungut biaya

SURAT REKOMENDASI PENERBITAN IZIN USAHA INDUSTRI


DINAS KOPERASI, UKM, PERINDUSTRIAN DAN PERDAGANGAN KABUPATEN PESISIR BARAT BIDANG PERINDUSTRI

perindustriankpb@gmail.com

Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

Isu dan Keluhan

Klik banner dibawah untuk melaporkan masalah Pelayanan Publik "Penerbitan Surat Rekomendasi Izin Usaha Industri (IUI)"