Izin Operasional Klinik

  1. 1. Nomor Induk Berusaha (NIB)
  2. 2. Izin Mendirikan Klinik/IMB
  3. 3. Scan Bukti Kepemilikan Tanah/Surat Perjanjian Sewa Menyewa
  4. 4. D okumen Lingkungan Hidup (SPPL/UPL/UKL/AMDAL)
  5. 5. Persyaratan Teknis ( Lokasi, Bangunan, Prasarana, Ketenagaan/SDM, Peralatan, Kefarmasian,Laboratorium disesuaikan dengan kebutuhan/Klasifikasi Klinik )
  6. 6. Persyaratan Teknis Tenaga Medis: Dokter Pelaksana Harian ( Scan Surat Izin Praktik (SIP) Sesuai nama dan klinik tersebut, Surat Pernyataan Bersedia menjadi Dokter Pelaksanaan Harian di Klinik Tersebut, Sertifikat Pelatihan Ilmu Kecantikan/Estetika Medik yang Berlaku Minimal 96 Jam (Masih Berlaku dalam 5 Tahun Te rakhir )
  7. 7. Persyaratan Teknis Tena ga Medis : Tenaga Kefarmasian Scan Surat Izin Praktik Apoteker Sesuai Dengan Alamat Klinik )
  8. 8. Persyaratan Teknis Tenaga Medis : Tenaga Non Kesehatan Scan Surat Terdaftar Pengobatan Tradisional Sesuai Dengan Alamat Klinik )
  9. 9. Persyaratan Teknis Tenaga Medis : Tenaga Kesehatan Lain ( Scan Surat Izin Praktik Sesuai Dengan Alamat Klinik )
  10. 10. Persyaratan Teknis Tenaga Medis : Tenaga Keperawatan ( Scan Surat Izin Praktik Sesuai Dengan Alamat Klinik )
  11. 11. Persyaratan Teknis Tenaga Medi s : Dokter Penanggung Jawab ( Scan Surat Izin Praktik (SIP) sesuai nama dan alamat klinik tersebut, Surat Pernyataan Bersedia Menjadi Dokter Penanggung Jawab di Klinik Tersebut Bermaterai )
  12. 12. Scan MOU dengan Pihak Ketiga tentang pembuangan limbah medis
  13. 13. Rek omendasi Dinas Kesehatan Kota Banjarmasin
  14. 14. Rekomendasi PERNEFRI (Khusus Klinik Hemodialisa)

  1. 1. Mengambil nomor antrian
  2. 2. Menunggu panggilan sesuai nomor antrian
  3. 3. Menyerahkan berkas dan memeriksa kelengkapan: a. Jika belum memiliki NIB, pemohon membuat NIB terlebih dahulu b. Jika tidak lengkap, berkas dikembalikan dan memberikan informasi terkait persyaratan dan alur proses perizinan c. Jika lengkap dan memiliki NIB, berkas diinput ke OSS
  4. 4. Login ke OSS dan melengkapi data serta upload persyaratan
  5. 5. Pelaksana / Staff PM setelah memeriksa kebenaran dokumen persyaratan: a. jika sesuai melakukan notifikasi "EVALUASI" dengan status "VALIDASI" pada sistem OSS melalui WEBFORM b. jika tidak sesuai melakukan notifikasi "EVALUASI" dengan status "DITOLAK" pada sistem OSS melalui WEBFORM
  6. 6. Kasi Pelayanan menyiapkan draft Surat Pemenuhan Komitmen: a. jika sesuai tidak perlu melakukan notifikasi pada sistem OSS melalui WEBFORM b. jika tidak sesuai melakukan notifikasi "EVALUASI" dengan status "DITOLAK" pada sistem OSS melalui WEBFORM
  7. 7. Kabid PM setelah memeriksa draft Surat Pemenuhan Komitmen: a. jika sesuai tidak perlu melakukan notifikasi pada sistem OSS melalui WEBFORM b. jika tidak sesuai melakukan notifikasi "EVALUASI" dengan status "DITOLAK" pada sistem OSS melalui WEBFORM
  8. 8. Kepala Dinas setelah menandatangani secara elektronik: Melakukan notifikasi "PENERBITAN" dan mengisi "FORM PERSETUJUAN" pada sistem OSS melalui WEBFORM (untuk mengisi FORM PERSETUJUAN dilakukan oleh Petugas Cetak Bidang PM, termasuk didalamnya adalah mengupload Surat Pemenuhan Komitmen ke sistem OSS melalui WEBFORM)
  9. 9. Pemohon akan mendapatkan pemberitahuan bahwa Surat Pemenuhan Komitmen Perizinan Berusaha sudah selesai.
  10. 10. Pemohon mengambil dokumen perizinan di Kantor DPMPTSP / cetak dari OSS

Paling lama 3 (tiga) hari kerja terhitung sejak permohonan dan persyaratan diterima dengan benar dan lengkap

Rp. 0, (berdasarkan UU No.28 Tahun 2009 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah)

Dokumen SK / Surat Pemenuhan Komitmen Izin Operasional Klinik

1. Pengaduan langsung / lisan

Disampaikan dengan datang langsung kepada petugas pengaduan/ Kasi Pengaduan Masyarakat.

2. Pengaduan Tidak Langsung, melalui :

- Surat ditujukan kepada Kepala DPMPTSP dengan alamat Jalan Sultan Adam RT 28 RW 003 No. 49 Kelurahan Surgi Mufti Kecamatan Banjarmasin Utara, Banjarmasin 70122

- Kotak saran / pengaduan

- Telepon / Fax (0511)3305525

- Website : http://dpmptsp.banjarmasinkota.go.id

- Email : dpmptsp.banjarmasin@gmail.com

3. Penyelesaian Pengaduan Pelayanan Publik berdasarkan Peraturan Kepala DPMPTSP Nomor 29 Tahun 2018 tentang Mekanisme dan Alur Penanganan Pengaduan Bidang Perijinan dan Non Perijinan

Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

Isu dan Keluhan

Klik banner dibawah untuk melaporkan masalah Pelayanan Publik "Izin Operasional Klinik"