Izin Penyelenggaraan Optikal

  1. 1. Nomor Induk Berusaha (NIB)
  2. 2. Scan KTP Pemohon
  3. 3. Scan SIP Refraksionis
  4. 4. Rekomendasi dari asosiasi optikal setempat
  5. 5. Scan perjanjian kerjasama dengan laboratorium dispensing bagi optikal yang tidak memiliki laboratorium
  6. 6. Scan Daftar sarana dan peralatan yang akan di gunakan
  7. 7. Scan STR refraksionis optision atau optometris
  8. 8. Rekomendasi Dinas Kesehatan Kota Banjarmasin
  9. 9. Akte pendirian perusahaan optikal yang disahkan oleh Notaris untuk penyelenggara yang berbentuk perusahaan bukan perorangan
  10. 10. SKTU
  11. 11. Surat pernyataan kesediaan refraksionis optisien untuk menjadi penanggungjawab pada optikal / laboratorium optik yang akan didirikan, dengan kelengkapan:
  12. 12. Surat perjanjian pemilik sarana dengan refraksionis optisien tersebut;
  13. 13. Surat keterangan dari pejabat setempat yang berwenang, menyatakan bahwa refraksionis optisien calon penanggungjawab bertempat tinggal / berdomisili di Kota Banjarmasin atau fotokopi KTP untuk domisili di Banjarmasin;
  14. 14. Fotokopi ijasah refraksionis optisien yang telah dilegalisir;
  15. 15. Surat keterangan sehat dari dokter;
  16. 16. Pas foto Refraksionis Optisien 3 (tiga) lembar ukuran 4×6 cm.
  17. 17. Surat pernyataan kerjasama dari laboratorium optik tempat pemrosesan lensa lensa pesanan (bila optik tidak memiliki laboratorium sendiri);
  18. 18. Daftar pegawai serta tugas dan fungsinya
  19. 19. Peta lokasi sebagai penunjuk wilayah tempat domisili optikal
  20. 20. Denah ruangan dan peruntukannya
  21. 21. NIB
  22. 22. Surat menyatakan status bangunan dalam bentuk hak milik (IMB)/ surat sewa bangunan / kontrak ;
  23. 23. Surat keterangan dari organisasi profesi/asosiasi (IROPIN) setempat yang menyatakan bahwa refraksionis optisien yang diajukan hanya menjadi penanggungjawab dari optikal yang mengajukan izin tersebut, dan diketahui oleh organisasi pengu saha optikal (GAPOPIN) setempat;
  24. 24. Fotokopi SIK RO;

  1. 1. Mengambil nomor antrian
  2. 2. Menunggu panggilan sesuai nomor antrian
  3. 3. Menyerahkan berkas dan memeriksa kelengkapan: a. Jika belum memiliki NIB, pemohon membuat NIB terlebih dahulu b. Jika tidak lengkap, berkas dikembalikan dan memberikan informasi terkait persyaratan dan alur proses perizinan c. Jika lengkap dan memiliki NIB, berkas diinput ke OSS
  4. 4. Login ke OSS dan melengkapi data serta upload persyaratan
  5. 5. Pelaksana / Staff PM setelah memeriksa kebenaran dokumen persyaratan: a. jika sesuai melakukan notifikasi "EVALUASI" dengan status "VALIDASI" pada sistem OSS melalui WEBFORM b. jika tidak sesuai melakukan notifikasi "EVALUASI" dengan status "DITOLAK" pada sistem OSS melalui WEBFORM
  6. 6. Kasi Pelayanan menyiapkan draft Surat Pemenuhan Komitmen: a. jika sesuai tidak perlu melakukan notifikasi pada sistem OSS melalui WEBFORM b. jika tidak sesuai melakukan notifikasi "EVALUASI" dengan status "DITOLAK" pada sistem OSS melalui WEBFORM
  7. 7. Kabid PM setelah memeriksa draft Surat Pemenuhan Komitmen: a. jika sesuai tidak perlu melakukan notifikasi pada sistem OSS melalui WEBFORM b. jika tidak sesuai melakukan notifikasi "EVALUASI" dengan status "DITOLAK" pada sistem OSS melalui WEBFORM
  8. 8. Kepala Dinas setelah menandatangani secara elektronik: Melakukan notifikasi "PENERBITAN" dan mengisi "FORM PERSETUJUAN" pada sistem OSS melalui WEBFORM (untuk mengisi FORM PERSETUJUAN dilakukan oleh Petugas Cetak Bidang PM, termasuk didalamnya adalah mengupload Surat Pemenuhan Komitmen ke sistem OSS melalui WEBFORM)
  9. 9. Pemohon akan mendapatkan pemberitahuan bahwa Surat Pemenuhan Komitmen Perizinan Berusaha sudah selesai.
  10. 10. Pemohon mengambil dokumen perizinan di Kantor DPMPTSP / cetak dari OSS

Paling lama 3 (tiga) hari kerja terhitung sejak permohonan dan persyaratan diterima dengan benar dan lengkap

Rp. 0,

(berdasarkan UU No.28 Tahun 2009 tentang Pajak

Daerah dan Retribusi Daerah)

Dokumen SK / Surat Pemenuhan Komitmen Izin Penyelenggaraan Optikal

1. Pengaduan langsung / lisan

Disampaikan dengan datang langsung kepada petugas pengaduan/ Kasi Pengaduan Masyarakat.

2. Pengaduan Tidak Langsung, melalui :

- Surat ditujukan kepada Kepala DPMPTSP dengan alamat Jalan Sultan Adam RT 28 RW 003 No. 49 Kelurahan Surgi Mufti Kecamatan Banjarmasin Utara, Banjarmasin 70122

- Kotak saran / pengaduan

- Telepon / Fax (0511)3305525

- Website : http://dpmptsp.banjarmasinkota.go.id

- Email : dpmptsp.banjarmasin@gmail.com

3. Penyelesaian Pengaduan Pelayanan Publik berdasarkan Peraturan Kepala DPMPTSP Nomor 29 Tahun 2018 tentang Mekanisme dan Alur Penanganan Pengaduan Bidang Perijinan dan Non Perijinan

Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

Isu dan Keluhan

Klik banner dibawah untuk melaporkan masalah Pelayanan Publik "Izin Penyelenggaraan Optikal"