Pencabutan Dokumen Keimigrasian karena menjadi Warga Negara Indonesia

  1. Surat Permohonan
  2. Surat kuasa bermaterai Rp10.000,- (jika diperlukan)
  3. FC KTP & ID Card (Pemberi dan penerima kuasa)
  4. KITAP / KITAS (Asli & FC)
  5. Surat keterangan pengembalian paspor dari Kedutaan Besar Negara Asal (Asli & FC)
  6. Keputusan Menteri (Asli dan FC) untuk pasal 19 UU No.12 Tahun 2006
  7. Petikan Keputusan Presiden dan Berita Acara Sumpah (Asli & FC) untuk pasal 9 UU No.12 Tahun 2006
  8. Surat Keterangan Kehilangan Kewarganegaraan dari Kedutaan Besar Negara Asal (Asli dan FC)

  1. Pemeriksaan kelengkapan persyaratan
  2. Entri data dan cetak tanda permohonan
  3. Pemindaian berkas
  4. Pemeriksaan keabsahan dokumen
  5. Persetujuan permohonan oleh pejabat yang berwenang
  6. Pencabutan Kartu Izin Tinggal (KITAS/KITAP)
  7. Penerbitan register dan surat keterangan pengembalian dokumen keimigrasian karena menjadi WNI
  8. Pemindaian dokumen selesai
  9. Penyerahan dokumen

3 Hari Kerja

Tidak dipungut biaya

Surat Keterangan Pencabutan Dokumen Keimigrasian karena Menjadi WNI

Kantor Imigrasi Kelas III Non TPI Cianjur

Alamat : Jl.Raya Bandung N0.61 Desa Sabandar Kec.Karangtengah Kab.Cianjur

email : kanimcianjur@gmail.com

No Telp : (0263) 291 3939

No.WhatApps : +62822 1133.3210

Instagram : @imigrasi_cianjur

Twitter : @Imigrasi Cianjur

 Facebook : Imigrasi Cianjur

Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

Isu dan Keluhan

Klik banner dibawah untuk melaporkan masalah Pelayanan Publik "Pencabutan Dokumen Keimigrasian karena menjadi Warga Negara Indonesia"