Penegakan Peraturan Perundang-undangan Perda dan Perkada Yustisi

  1. Terjadinya pelanggaran Perda/Perkada

  1. Petugas melakukan operasi yustisi terhadap pelanggaran Perda/Perkada.
  2. Dilakukan pemanggilan kepada pelanggar dengan penyitaan barang bukti.
  3. PPNS melakukan penyidikan kepada pelanggar dengan membuat BAP/Berkas Perkara
  4. PPNS menyampaikan BAP/Berkas perkara kepada Korwas PPNS Polda DIY
  5. Korwas PPNS meneruskan BAP/Berkas Perkara kepada Kejaksaan Tinggi/Pengadilan Negeri.
  6. Dilakukan Persidangan oleh Pengadilan Negeri
  7. Vonis Pengadilan

Penyusunan BAP/Berkas Perkara, untuk peradilan cepat 1 hari dan untuk peradilan singkat 1 (satu) bulan

Tidak dipungut biaya

Penegakan Hukum bagi pelanggar

a. Datang Langsung

b. Kotak Saran/ Pengaduan

c. Email: Satpolpp@jogjaprov.go.id

d. Telepon (0274) 4538739

Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

Isu dan Keluhan

Klik banner dibawah untuk melaporkan masalah Pelayanan Publik "Penegakan Peraturan Perundang-undangan Perda dan Perkada Yustisi"