Perpanjangan Visa On Arrival

  1. Surat permohonan dari WNA
  2. Paspor WNA yang sah dan berlaku
  3. Tiket pulang ke negara lain
  4. Surat keterangan domisili

  1. Pemohon mengajukan permohonan ke petugas loket
  2. Pemeriksaan kelengkapan berkas oleh petugas
  3. Pemohon diberikan pengantar bayar
  4. Pembayaran PNBP oleh pemohon melalui Kantor Pos atau melalui ATM / teller Bank
  5. Berkas di cek oleh wasdakim untuk pengecekan
  6. Pengambilan foto dan biometrik serta wawancara
  7. Persetujuan Kepala Kantor Imigrasi
  8. Penyerahan dokumen

Waktu penyelesaian Visa On Arrival selama : 3 Hari Kerja 

PNBP Perpanjangan VOA : Rp500.000,-

Stiker VOA/Peneraan Perpanjangan VOA Pada Paspor Kebangsaan

Kantor Imigrasi Kelas III Non TPI Cianjur

Alamat : Jl.Raya Bandung N0.61 Desa Sabandar Kec.Karangtengah Kab.Cianjur

email : kanimcianjur@gmail.com

No Telp : (0263) 291 3939

No.WhatsApps : +62822 1133.3210 

Instagram : @imigrasi_cianjur 

Twitter : @Imigrasi Cianjur 

Facebook : Imigrasi Cianjur

Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

Isu dan Keluhan

Klik banner dibawah untuk melaporkan masalah Pelayanan Publik "Perpanjangan Visa On Arrival"