Pengajuan Perkara Permohonan

  1. Membawa Kartu Identitas: Kartu Tanda Penduduk
  2. Surat Permohonan dan Dokumen dukung lainnya

  1. Pihak Penggugat datang ke PTSP bagian Pendaftaran setelah mengambil antrian pendaftaran
  2. Pihak membayar panjar biaya perkara pada Bank yang ditunjuk (ada di PTSP) setelah mendapat perincian taksiran biaya dari petugas Pendaftaran
  3. Pihak menyerahkan bukti pembayaran kepada petugas pendaftaran pada PTSP yang dilengkapi dengan dokumen persyaratan
  4. Petugas Pendaftaran (PTSP) meregister permohonan tersebut dan menyerahkan kembali satu rangkap surat permohonan yang telah diberi nomor perkara kepada pihak
  5. Selanjutnya jurusita-jurusita pengganti melakukan pemanggilan para pihak untuk hadir datang pada hari persidangan yang ditentukan

15 Menit

  1. Biaya PNBP Pendaftaran Rp 30.000,-
  2. Biaya Proses ATK/ Proses Rp. 75.000,-
  3. Biaya Panggilan Para Pihak (sesuai Radius Berdasarkan SK Ketua Pengadilan Agama Semarang.
  4. PNBP Surat Panggilan pertama untuk para pihak  masing-masing Rp. 10.000,-
  5. Redaksi Rp. 10.000,-
  6. Materai Rp. 10.000,-

Penetapan

A. Secara lisan

  1. Melalui telepon (0284) 324567, yakni pada saat jam kerja mulai pukul      08.00 s/d16.30 WIB Datang langsung ke kantor Pengadilan Agama Pemalang.
  2. Datang langsung ke kantor Pengadilan Agama Pemalang

B.  Secara tertulis

  1. Menyampaikan   surat resmi   yang   ditujukan   kepada   pimpinan dalam hal   ini Ketua  Pengadilan  Agama  Pemalang,  dengan  cara diantar langsung,  dikirim melalui  Fax. (0284) 321178,  atau  melalui  pos ke alamat kantor di Jl. Sulawesi No 9A Kabupaten Pemalang 52313.

  2. Melalui e-mail  : pa_pemalang@ymail.com   atau      website   Pengaduan Mahkamah Agung dengan klik tautan ini https://siwas.mahkamahagung.go.id/ Pengaduan   secara   tertulis wajib   dilengkapi fotokopi   identitas   dan dokumen pendukung lainnya seperti dokumen lainnya yang berkaitan dengan pengaduan yang akan disampaikan.

Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store