1. Proses penyelesaian pemberkasan berita acara pemeriksaaan (BAP) dalam penindakan pelanggar non yustisi selama 14 hari kelender;
2. Peringatan Tertulis I (Pertama) diberikan 7 hari setelah BAP;
3. Peringatan Tertulis II (Kedua) diberikan 3 hari setelah Peringatan Tertulis I (Pertama);
4. Peringatan Tertulis III (Ketiga) diberikan 3 hari setelah Peringatan Tertulis II (Kedua);
Tidak dipungut biaya
Kepatuhan terhadap Perda/Perkada
a. Datang Langsung
b. Kotak Saran/ Pengaduan
c. Email: Satpolpp@jogjaprov.go.id
d. Telepon (0274) 4538739
Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.
Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store