Penegakan Peraturan Perundang-undangan Perda dan Perkada Non Yustisi.

  1. Terjadinya pelanggaran Peraturan Daerah/Peraturan Kepala Daerah

  1. Data pelanggaran Perda/Perkada
  2. Petugas mendatangi Objek dan Subjek pelanggaran
  3. Petugas meninggalkan surat panggilan
  4. Petugas melakukan pembinaan dengan membuat surat pernyataan(BAP)

1. Proses penyelesaian pemberkasan berita acara pemeriksaaan (BAP) dalam penindakan pelanggar non yustisi selama 14 hari kelender;

2. Peringatan Tertulis I (Pertama) diberikan 7 hari setelah BAP;

3. Peringatan Tertulis II (Kedua) diberikan 3 hari setelah Peringatan Tertulis I (Pertama);

4. Peringatan Tertulis III (Ketiga) diberikan 3 hari setelah Peringatan Tertulis II (Kedua);

Tidak dipungut biaya

Kepatuhan terhadap Perda/Perkada

a. Datang Langsung

b. Kotak Saran/ Pengaduan

c. Email: Satpolpp@jogjaprov.go.id

d. Telepon (0274) 4538739

Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

Isu dan Keluhan

Klik banner dibawah untuk melaporkan masalah Pelayanan Publik "Penegakan Peraturan Perundang-undangan Perda dan Perkada Non Yustisi."