Perubahan Data

  1. eKTP
  2. Kartu Keluarga
  3. Akte Kelahiran
  4. Akte Perkawinan
  5. Buku Nikah
  6. Ijazah
  7. Putusan Pengadilan terkait Perubahan Data Pemohon

  1. Mekanisme dapat melalui Online di www.imigrasi.go.id dan walkin (datang langsung).
  2. Pemeriksaan kelengkapan berkas perubahan data oleh petugas imigrasi bidang TI Inteldakim.
  3. Pengambilan keterangan terkait perubahan data pemohon melalui proses BAP oleh petugas TI Inteldakim dan pembuatan BAPEN.
  4. Pengajuan persetujuan Kepala Kantor Imigrasi terkait perubahan data pemohon oleh petugas TI Inteldakim.
  5. Pengambilan foto dan biometrik serta wawancara oleh petugas paspor dan memberikan tanda terima pembayaran / permohonan.
  6. Pemohon melalukan pembayaran PNBP Paspor RI di Kantor Pos atau melalui ATM / teller Bank.
  7. Proses verifikasi dan adjudikator kanim setelah mendapatkan persetujuan kepala Kantor Imigrasi.
  8. Persetujuan Adjudikator Pusat Direktorat Jenderal Imigrasi.
  9. Proses cetak dan uji kualitas paspor.
  10. Penyerahan paspor kepada pemohon.

Waktu penyelesaian untuk perubahan data selama : 5 hari kerja

PNBP Paspor Biasa 48 halaman : Rp350.000,-

Paspor BIasa 48 Halaman

Kantor Imigrasi Kelas III Non TPI Cianjur

Alamat :  Jl.Raya Bandung N0.61 Desa Sabandar Kec.Karangtengah Kab.Cianjur 

 email : kanimcianjur@gmail.com 

No Telp : (0263) 291 3939 

No.WhatApps : +62822 1133.3210 

Instagram : @imigrasi_cianjur 

Twitter : @Imigrasi Cianjur 

Facebook : Imigrasi Cianjur

Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

Isu dan Keluhan

Klik banner dibawah untuk melaporkan masalah Pelayanan Publik "Perubahan Data "