Izin Pendirian dan Operasional Panti

No. SK: 63 tahun 2021

  1. 1. Surat Permohonan
  2. 2. Surat pernyataan diatas materai Rp. 6.000,- tentang kebenaran dan keabsahan data
  3. 3. Surat pernyataan diatas materai Rp. 6.000,- tentang pernyataan kepemilikan panti yang bebas dari sengketa hukum
  4. 4. Fotocopy Akta Pendirian dari Notaris
  5. 5. Fotocopy KTP, KK, dan NPWP Pemohon dan Pengurus
  6. 6. Fotocopy Surat Tanah (Hak Milik Bersertifikat atau surat hibah)
  7. 7. Surat Keterangan domisili dari Kelurahan/Desa
  8. 8. SK Pengurus Orsos dan Pasphoto pengurus 4x6 warna sebanyak 2 lembar
  9. 9. Daftar dan Foto sarana dan prasarana pendukung
  10. 10. Jumlah Anak Panti Minimal 20 orang
  11. 11. Data dan Foto anak panti
  12. 12. Laporan Kegiatan Panti/Yayasan dan juga rencana kegiatan Panti/Yayasan
  13. 13. Rekomendasi dari Tim Teknis.

  1. Menyerahkan Berkas Permohonan untuk didaftarkan
  2. Memeriksa kelengkapan berkas permohonan, jika lengkap membuat tanda terima berkas jika tidak berkas dikembalikan
  3. Menerima Tanda Terima Berkas
  4. Menerima berkas permohonan, verifikasi berkas, stempel dan paraf
  5. Hasil Rekomendasi Tim Teknis
  6. Surat Penolakan dan pengembalian berkas permohonan
  7. Entri data, pemberian nomor surat izin dan cetak surat izin
  8. Paraf Persetujuan
  9. Paraf Persetujuan
  10. Tanda tangan izin
  11. Pemisahan berkas arsip
  12. Pemohon menerima surat izin

7 Hari kerja

Tidak dipungut biaya

Izin Pendirian dan Operasional Panti

ü Melalui media kotak saran

ü Melalui media Telepon 07113310251, SMS dan WA di 0823 8001 7655

ü Melalui media online

email: dpmptsp@kotaprabumulih.go.id,  pengaduandpmptspprabumulih@gmail.com

atau website: dpmptsp.kotaprabumulih.go.id

dan terintegrasi dengan LAPOR

Melalui petugas  khusus penanganan  pengaduan secara tertulis dan secara langsung dengan mengisi formulir atau berkirim surat yang disampakan ke DPMPTSP Kota Prabumulih.
Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store