Pos Bantuan Hukum (Posbakum)

  1. Membawa kartu identitas: KTP
  2. Dokumen perkara yang terkait

  1. Mengambil antrian layanan posbakum Pengadilan Agama Pemalang
  2. Posbakum melaksanakan pemberian bantuan hukum berupa informasi, advice, konsultasi dan atau pembuatan surat gugatan/permohonan.
  3. Membuat surat gugatan / permohonan dalam bentuk hard copy dan soft copy
  4. Menerima surat gugatan / permohonan yang dibuat oleh pemberi bantuan hukum. Penerima layanan bantuan layanan hukum dapat mendaftarkan perkaranya dengan dokumen surat gugatan tersebut

15 Menit

Tidak dipungut biaya

Dokumen Surat Gugatan

A. Secara lisan

  1. Melalui telepon (0284) 324567, yakni pada saat jam kerja mulai pukul      08.00 s/d16.30 WIB Datang langsung ke kantor Pengadilan Agama Pemalang.
  2. Datang langsung ke kantor Pengadilan Agama Pemalang

B.  Secara tertulis

  1. Menyampaikan   surat resmi   yang   ditujukan   kepada   pimpinan dalam hal   ini Ketua  Pengadilan  Agama  Pemalang,  dengan  cara diantar langsung,  dikirim melalui  Fax. (0284) 321178,  atau  melalui  pos ke alamat kantor di Jl. Sulawesi No 9A Kabupaten Pemalang 52313.

  2. Melalui e-mail  : pa_pemalang@ymail.com   atau      website   Pengaduan Mahkamah Agung dengan klik tautan ini https://siwas.mahkamahagung.go.id/ Pengaduan   secara   tertulis wajib   dilengkapi fotokopi   identitas   dan dokumen pendukung lainnya seperti dokumen lainnya yang berkaitan dengan pengaduan yang akan disampaikan.
Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store