Paling lama 3 (tiga) hari kerja terhitung sejak permohonan dan persyaratan diterima dengan benar dan lengkap
Rp. 0, (berdasarkan UU No.28 Tahun 2009 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah)
Dokumen SK Izin Terdaftar Penyehat Tradisional (STPT)
1. Pengaduan langsung / lisan
Disampaikan dengan datang langsung kepada petugas pengaduan/ Kasi Pengaduan Masyarakat.
2. Pengaduan Tidak Langsung, melalui :
- Surat ditujukan kepada Kepala DPMPTSP dengan alamat Jalan Sultan Adam RT 28 RW 003 No. 49 Kelurahan Surgi Mufti Kecamatan Banjarmasin Utara, Banjarmasin 70122
- Kotak saran / pengaduan
- Telepon / Fax (0511)3305525
- Website : http://dpmptsp.banjarmasinkota.go.id
- Email : dpmptsp.banjarmasin@gmail.com
3. Penyelesaian Pengaduan Pelayanan Publik berdasarkan Peraturan Kepala DPMPTSP Nomor 29 Tahun 2018 tentang Mekanisme dan Alur Penanganan Pengaduan Bidang Perijinan dan Non Perijinan
Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.
Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store