Konseling Anak

  1. 1. Surat rujukan atau permintaan pelayanan jasa konseling
  2. 2. Berkas Anank

  1. 1. Kepala Seksi/Subsi bagian pembinaan atau Kasi /Kasubsi BKA menerima surat rujukan Konseling dari wali /Petugas pengamanan/PK/petugas medis.
  2. 2. Kasi/Kasubsi Memerintahkan kepada Konselor untuk melaksanakan konseling
  3. 3. Konselor Melakukan konseling kepada anak.
  4. 4. Konselor Membuat Laporan hasil konseling Kepada Kasi/Kasubsi

Satu Hari Kerja dan dapat di perpanjang sesuai kebutuhan

Tidak dipungut biaya

Jasa Pelayanan Konseling

Pengaduan yang masuk disampaikan langsung ke Unit pelayanan pengaduan pada masing-masing UPT dengan mekanisme sebagai berikut:

a. Anak atau keluarga penyampaikan pengaduan

b. Unit pelayanan pengaduan merespon pengaduan dan menyampaikan kepada Kepala UPT

c. Kepala UPT menindaklanjuti pengaduan tersebut

Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

Isu dan Keluhan

Klik banner dibawah untuk melaporkan masalah Pelayanan Publik "Konseling Anak"