Pengajuan Perkara Gugatan

  1. Membuat Surat Gugatan/ Permohonan (dengan format standar pembuatan gugatan/permohonan dan file ketikan di kopi kedalam CD/ flashdisk);
  2. Foto Kopi Buku Nikah/ Duplikat Kutipan Akta Nikah 1 lembar yang telah di materai 10000 dan di legalisir dikantor pos Besar Johar (Loket 2), beserta membawa Asli Buku Nikah/ Duplikat Kutipan Akta Nikah ;
  3. Foto Kopi KTP 1 Lembar, dan meminta Surat Keterangan domisili sementara dari RT dan RW bagi yang domisilinya tidak sesuai dengan KTP, beserta membawa asli KTP ;
  4. Foto kopi Kartu Keluarga 1 Lembar ;
  5. Jika Suami / Isteri tidak diketahui keberadaanya yang pasti maka wajib meminta Surat Keterangan yang diketahui Lurah dan Camat setempat (dengan keterangan bahwa Suami / Isteri sudah tidak diketahui keberadaanya yang pasti sampai sekarang );
  6. Surat Ijin Atasan (Bagi PNS/TNI/POLRI/BUMN/BUMD);
  7. Membayar panjar biaya perkara sesuai SKUM (Surat Kuasa Untuk Membayar) dari meja pendaftaran;
  8. Nomor 1-4 ukuran kertas A4 ;

  1. Pihak Penggugat datang ke PTSP bagian Pendaftaran setelah mengambil antrian pendaftaran
  2. Pihak membayar panjar biaya perkara pada Bank yang ditunjuk (ada di PTSP) setelah mendapat perincian taksiran biaya dari petugas Pendaftaran
  3. Pihak menyerahkan bukti pembayaran kepada petugas pendaftaran pada PTSP yang dilengkapi dengan dokumen persyaratan
  4. Petugas Pendaftaran (PTSP) meregister permohonan tersebut dan menyerahkan kembali satu rangkap surat permohonan yang telah diberi nomor perkara kepada pihak
  5. Selanjutnya pihak menunggu panggilan jurusita-jurusita pengganti untuk datang pada hari persidangan yang telah ditentukan

15 Menit

  1. Biaya PNBP Pendaftaran Rp 30.000,00
  2. Biaya proses/ATK Rp 75.000,00
  3. Biaya Panggilan para pihak (sesuai radius berdasarkan SK Ketua Pengadilan Agama)
  4. PNBP Surat Panggilan pertama untuk para pihak masing-masing Rp 10.000,00
  5. Redaksi Rp 10.000,00
  6. Meterai Rp 10.000,00

Akta Cerai dan Salinan Putusan

A. Secara lisan

  1. Melalui telepon (0284) 324567, yakni pada saat jam kerja mulai pukul      08.00 s/d16.30 WIB Datang langsung ke kantor Pengadilan Agama Pemalang.
  2. Datang langsung ke kantor Pengadilan Agama Pemalang

B.  Secara tertulis

  1. Menyampaikan   surat resmi   yang   ditujukan   kepada   pimpinan dalam hal   ini Ketua  Pengadilan  Agama  Pemalang,  dengan  cara diantar langsung,  dikirim melalui  Fax. (0284) 321178,  atau  melalui  pos ke alamat kantor di Jl. Sulawesi No 9A Kabupaten Pemalang 52313.

  2. Melalui e-mail  : pa_pemalang@ymail.com   atau      website   Pengaduan Mahkamah Agung dengan klik tautan ini https://siwas.mahkamahagung.go.id/ Pengaduan   secara   tertulis wajib   dilengkapi fotokopi   identitas   dan dokumen pendukung lainnya seperti dokumen lainnya yang berkaitan dengan pengaduan yang akan disampaikan.

Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store