Penggantian paspor karena rusak /hilang

  1. -
  2. Surat Kehilangan dari Kepolisian
  3. eKTP yang masih berlaku (asli dan fotocopy)
  4. Kartu Keluarga
  5. Surat Pewarganegaraan
  6. Surat Penetapan Ganti Nama bagi yang telah mengganti nama
  7. Paspor lama
  8. Surat Pernyataan bermaterai

  1. -
  2. Pemohon membawa berkas permohonan
  3. Petugas membuatkan berita acara pemeriksaan, Berita acara pendapat.
  4. Petugas membuatkan surat persetujuan dari Kepala Kantor Imigrasi.
  5. Pemohon mengisi formulir surat pernyataan kehilangan atau rusak.
  6. Pemohon mengisi surat penyataan untuk membuat penggantian paspor karena hilang atau rusak.
  7. Pemohon membawa fotokopi berkas permohonan kepada petugas costumer service untuk mendapatkan nomor antrian verifikasi data, sidik jari, foto dan wawancara.
  8. Pemohon akan di panggil sesuai antrian untuk proses sidik jari, foto dan wawancara dengan menunjukan dokumen asli berkas permohonan.
  9. Pemohon akan mendapatkan bukti tanda terima permohonan dari petugas untuk melakukan pembayaran.
  10. Pemohon akan melakukan pembayaran melalui Kantor Pos atau melalui ATM / teller Bank.
  11. Pemohon akan kembali ke kantor imigrasi untuk menerima paspor yang sudah jadi.

Waktu penyelesaian penggantian paspor karena rusak/ hilang selama : 5 Hari Kerja

PNBP Biaya Beban Paspor Hilang : Rp1.000.000,-

PNBP Biaya Beban Paspor Rusak : RP500.000,-

PNBP Paspor Biasa 48 halaman : Rp350.000,-

Paspor BIasa 48 Halaman

Kantor Imigrasi Kelas III Non TPI Cianjur

Alamat :  Jl.Raya Bandung N0.61 Desa Sabandar Kec.Karangtengah Kab.Cianjur

email : kanimcianjur@gmail.com

No Telp : (0263) 291 3939

No.WhatApps : +62822 1133.3210

Instagram : @imigrasi_cianjur

Twitter : @Imigrasi Cianjur

Facebook : Imigrasi Cianjur

Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

Isu dan Keluhan

Klik banner dibawah untuk melaporkan masalah Pelayanan Publik "Penggantian paspor karena rusak /hilang"