Paspor Baru/Penggantian Secara Walk In (Untuk lansia usia diatas 60 Tahun dan Bayi di bawah usia 5 Tahun)

  1. eKTP yang masih berlaku (Asli dan fotocopy) dengan usia diatas 60 tahun
  2. Kartu Keluarga (asli dan fotocopy)
  3. Akte Kelahiran/akte perkawinan/buku nikah/Surat Baptis/ijazah SD/SMP/SMA (asli dan fotocopy)
  4. Khusus untuk anak dengan usia dibawah 5 tahun dibuktikan dari Akte Kelahiran
  5. Surat pewarganegaraan Indonesia bagi orang asing yang memperoleh kewarganegaraan Indonesia melalui pewarganegaraan atau penyampaian pernyataan untuk memilih kewarganegaraan sesuai dengan peraturan perundang-undangan
  6. Surat penetapan ganti nama dari pejabat yang berwenang bagi yang telah mengganti nama
  7. Paspor biasa lama bagi yang telah memiliki Paspor biasa

  1. Pemohon datang menuju Customer Service dengan membawa kelengkapan barupa Pemohon memperlihatkan eKTP yang masih berlaku atau Akte Kelahiran.
  2. Pemohon mendapatkan konfirmasi waktu antrian paspor sesuai dengan quota yang dipersiapkan.
  3. Pemohon datang ke Kantor Imigrasi Kelas III Non TPI Cianjur sesuai jadwal.
  4. Petugas Customer Service memeriksa berkas serta memberikan map berkas yang diisi dan surat penyataan diatas materai 10.000 dengan penggunakan pulpen berwarna hitam.
  5. Pemohon mengisi Surat Pernyataan (Untuk Orang dewasa) atau surat permohonan (untuk anak dibawah umur) dan melengkapi persyaratan.
  6. Pemohon mengisi blanko Indentitas baru/penggantian paspor (Perdim 11).
  7. Pemohon menuju counter Paspor dan dilakukan wawancara, pemeriksaan berkas dokumen asli dan fotocopy, foto dan pengambilan Biometrik.
  8. Pemohon menerima bukti pengantar bayar dan dapat dibayarkan melalui Kantor POS atau melalui ATM / teller Bank.
  9. Proses verfiikasi dan adjudikasi data pemohon.
  10. Proses Alokasi dan pencetakan Paspor.
  11. Penyerahan Paspor diberikan kepada pemohon dengan meminta bukti setor, KTP jika wakilkan menyertakan surat kuasa diatas materai 10.000 dan KTP yang kuasakan dan yang dikuasakan.


3 Hari Kerja

 Paspor dapat diambil 3 hari kerja setelah dilakukan pembayaran.

PNBP Paspor Biasa 48 halaman : RP350.000,-

Paspor BIasa 48 Halaman

Kantor Imigrasi Kelas III Non TPI Cianjur

Alamat : Jalan Raya Bandung No.61 Desa Sabandar Kec.Karangtengah Kab.Cianjur
email : kanimcianjur@gmail.com
No Telp : (0263) 291 3939
No.WhatApps : +62822 1133.3210
Instagram : @imigrasi_cianjur
Twitter : @Imigrasi Cianjur
Facebook : Imigrasi Cianjur
Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

Isu dan Keluhan

Klik banner dibawah untuk melaporkan masalah Pelayanan Publik "Paspor Baru/Penggantian Secara Walk In (Untuk lansia usia diatas 60 Tahun dan Bayi di bawah usia 5 Tahun)"