Izin Usaha Angkutan Umum

  1. Permohonan secara online
  2. Fotokopi KTP penanggung jawab yang masih berlaku
  3. Fotokopi STNK (yang masih berlaku)
  4. Fotokopi Buku Tanda Uji (KIR
  5. Surat Kuasa bagi yang tidak mengurus langsung bermaterai cukup
  6. Surat pernyataan yang bersangkutan
  7. Untuk izin trayek rekomendasi dari dishubkom&info
  8. Fotocopy BPJS Ketenagakerjaan dan Kesehatan
  9. Fotocopy NPWP Pemohon
  10. Map Plastik

  1. Menerima permohonan dan memeriksa kelengkapan berkas. Jika lengkap akan diregistrasi dan diteruskan untuk diproses, jika tidak akan dikembalikan untuk diperbaiki
  2. Verifikasi berkas persyaratan
  3. Meneruskan berkas permohonan jika diperlukan tinjauan lapangan dan memproses izin jika tidak
  4. Melakukan rapat koordinasi dengan tim teknis OPD, membuat SPT untuk pemeriksaan lapangan
  5. Meneliti Rekomendasi Tim /BAP lapangan dari Tim Teknis
  6. Memproses Izin Penyelenggaraan Angkutan Orang & membuat Kertas kerja/Pertimbangan teknis,
  7. Memeriksa draft Izin, jika benar maka akan diparaf dan jika tidak akan dikembalikan untuk diperbaiki
  8. Meneruskan Izin kepada Kepala Dinas untuk ditanda tangani
  9. Meneruskan Izin kepada Kepala Dinas untuk ditanda tangani
  10. Penyerahan Produk Izin

5 Hari Kerja

Tidak dipungut biaya

IZIN USAHA ANGKUTAN UMUM

Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

oss.go.id

Isu dan Keluhan

Klik banner dibawah untuk melaporkan masalah Pelayanan Publik "Izin Usaha Angkutan Umum"