Paspor Baru / Penggantian Secara Online

  1. eKTP yang masih berlaku atau surat keterangan pindah ke luar negeri (asli dan fotocopy)
  2. Kartu Keluarga (asli dan fotocopy)
  3. Akta Kelahiran/akta perkawinan/buku nikah/Surat Baptis/ijazah (asli dan fotocopy)
  4. Surat pewarganegaraan Indonesia bagi orang asing yang memperoleh kewarganegaraan Indonesia melalui pewarganegaraan atau penyampaian pernyataan untuk memilih kewarganegaraan sesuai dengan peraturan perundang-undangan
  5. Surat penetapan ganti nama dari pejabat yang berwenang bagi yang telah mengganti nama
  6. Paspor biasa lama bagi yang telah memiliki Paspor biasa

  1. Pemohon mendaftar untuk membuat akun Aplikasi Pendaftaran Antrian Paspor (APAPO) yang dapat diunduh di Playstore / APP Store.
  2. Pemohon menerima konfirmasi akun dan menentukan waktu datang ke Kantor Imigrasi Kelas III Non TPI Cianjur sesuai dengan quota yang tersedia.
  3. Pemohon akan mendapatkan konfirmasi tanggal kedatangan dan link untuk mencetak tanda pendaftaran (QR code).
  4. Pemohon datang ke Kantor Imigrasi Kelas III Non TPI Cianjur sesuai dengan jadwal kedatangan yang telah dipilih dan dikonfirmasi.
  5. Petugas Customer Service memeriksa tanda bukti antrian Online (APAPO) dan memeriksa berkas serta memberikan map berisi surat penyataan materai 10.000 dan isi menggunakan pulpen dengan tinta warna hitam.
  6. Pemohon mengisi Surat Pernyataan (Untuk Orang dewasa) atau surat permohonan (untuk anak dibawah umur) dan melengkapi persyaratan.
  7. Pemohon mengisi blanko Indentitas baru/penggantian paspor (Perdim 11).
  8. Pemohon menuju counter paspor dan dilakukan wawancara, pemeriksaan berkas dokumen asli dan fotocopy, foto dan pengambilan Biometrik.
  9. Pemohon menerima tanda bukti penerimaan permohonan dan dibayarkan melalui Kantor POS atau melalui ATM / teller Bank.
  10. Proses verfikasi dan adjudikasi Pejabat Imigrasi.
  11. Proses pencetakan dan Uji Kualitas Paspor.
  12. Penyerahan Paspor diberikan kepada pemohon dengan menyerahkan bukti setor, fotocopy KTP dan jika diwakilkan wajib menyertakan surat kuasa diatas materai 10.000 dan fotocopy KTP yang dikuasakan.

Penyelesaian paspor :3 Hari Kerja

Paspor dapat diambil 3 hari kerja setelah dilakukan pembayaran.

Waktu penyelesaian penerbitan Paspor biasa  : 4 hari setelah pembayaran

PNBP Paspor Biasa 48 halaman : Rp350.000,-

Paspor BIasa 48 Halaman

Kantor Imigrasi Kelas III Non TPI Cianjur

Alamat : Jalan Raya Bandung No.61 Desa Sabandar Kec.Karangtengah Kab.Cianjur
email : kanimcianjur@gmail.com
No Telp : (0263) 291 3939
No.WhatApps : +62822 1133.3210
Instagram : @imigrasi_cianjur
Twitter : @Imigrasi Cianjur
Facebook : Imigrasi Cianjur
Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

Isu dan Keluhan

Klik banner dibawah untuk melaporkan masalah Pelayanan Publik "Paspor Baru / Penggantian Secara Online"