Pemenuhan kebutuhan kerohanian anak binaan

  1. Sudah melakukan asesment oleh Subsi Klasifikasi
  2. Sudah mengikuti kegiatan Admisi Orientasi (AO)
  3. Sudah mengikuti kegiatan sidang TPP
  4. Pemenuhan hak -hak tahanan/anak binaan

  1. Menerima kunjungan dari petugas kantor Kementerian Agama Kota dan atau mitra dari majelis taklim
  2. Meminta petugas dari kantor Kemenag dan atau mitra dari majelis taklim untuk mengisi buku tamu
  3. Mengarahkan kepada Dewan Kemakmuran Masjid, Pengurus DKM (Staf Pendidikan dan Pelatihan Kerja)
  4. Staf Pendidikan dan Pelatihan Kerja melakukan Pemanggilan anak binaan
  5. Staf Pendidikan dan Pelatihan Kerja Mengawasi Pelaksanaan Kegiatan kerohanian
  6. Staf Pendidikan dan Pelatihan Kerja melaporkan bahwa pelaksanaan kerohanian sudah selesai Kepada Kasubsi Pendidikan dan bimkemas
  7. Staf Pendidikan dan Pelatihan Kerja mengembalikan Anak Didik Pemasyarakatan ke blok hunian setelah Pelaksanaan Bimbingan Kerohanian
  8. Staf Pendidikan dan Pelatihan Kerja mempersilahkan petugas dari kantor agama dan atau mitra dari majelis taklim untuk meninggalkan LPKA

1 Hari

Tidak dipungut biaya

Pemenuhan kebutuhan kerohanian anak binaan

website pengaduan : www.lapor.go.id

Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

Isu dan Keluhan

Klik banner dibawah untuk melaporkan masalah Pelayanan Publik "Pemenuhan kebutuhan kerohanian anak binaan"