Izin Toko Obat

  1. Permohonan secara online
  2. Foto copy copy surat izin kerja Apoteker
  3. Foto copy KTP Pemohon
  4. Foto copy NPWP Pemohon
  5. Foto Copy SIUP dan TDP/NIB
  6. Surat yang menyatakan status bangunan milik sendiri/menyewa
  7. Daftar tenaga kesehatan dan tenaga lainnya
  8. Daftar perincian alat dan perlengkapan
  9. Surat pernyataan pemilik sarana, tidak terlibat pelanggaran peraturan perundang-undangan bidang obat dan narkotika
  10. Pas photo berwarna ukuran 3 x 4 = 3 lembar
  11. Rekomendasi dari Dinas Kesehatan
  12. Surat kuasa bermaterai bagi yang tidak mengurus sendiri
  13. Foto copy IMB
  14. Map plastik

  1. Menerima permohonan dan memeriksa kelengkapan berkas. Jika lengkap akan diregistrasi dan diteruskan untuk diproses, jika tidak akan dikembalikan untuk diperbaiki
  2. Menerima berkas permohonan dan mendisposisikan kepada Kasi PIPPLI
  3. Memeriksa berkas permohonan jika lengkap akan menghubungi Tim Teknis untuk tinjauan lapangan dan jika tidak akan dikembalikan kepada pemohon
  4. Melakukan tinjauan lapangan dan membuat Berita Acara
  5. Meneliti Rekomendasi Tim /BAP lapangan dari Tim Teknis
  6. Memproses Izin Toko Obat & memberikan paraf
  7. Memeriksa draft Izin, jika benar maka akan diparaf dan jika tidak akan dikembalikan untuk diperbaiki, dan diperiksa Bagian Hukum
  8. Memeriksa draft Izin, jika benar maka akan diparaf dan jika tidak akan dikembalikan untuk diperbaiki
  9. Menandatangani Izin
  10. Memberikan nomor dan tanggal yang telah ditandatangani
  11. Penyerahan Produk Izin

4 Hari Kerja

Tidak dipungut biaya

Izin Toko Obat

Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

oss.go.id

Isu dan Keluhan

Klik banner dibawah untuk melaporkan masalah Pelayanan Publik "Izin Toko Obat"