Pendampingan anak yang berkonflik dengan hukum

  1. Surat Pemberitahuan dari aparat penegak hukum

  1. Pembimbing Kemasyarakatan menerima surat perintah pendampingan anak yang berkonflik dengan hukum
  2. PK membuat litmas untuk pendampingan anak
  3. PK melakukan pendampingan terhadap anak disetiap tahap peradilan dan melakukan upaya diversi
  4. PK melakukan pendampingan di sidang pengadilan PK melakukan pendampingan, pembimbingan, dan pengawasan terhadap hasil kesepakatan diversi dan putusan pengadilan

0 Hari

Tidak dipungut biaya

Pendampingan kepada anak yang berkonflik dengan hukum

- Publik menyampaikan pengaduan melalui sarana yang
disediakan UPT Lapas/Rutan;
- Pengaduan dikelola oleh Unit Layanan Pengaduan
dengan menyampaikan rekomendasi kepada Kepala
Lapas/Rutan;
- Kepala UPT Lapas/Rutan menelaah dan memberi
arahan dalam rangka merespon pengaduan;
- Pejabat yang terkait dengan pelayanan melakukan
perbaikan dan/atau memberikan klarifikasi kepada
publik yang menyampaikan pengaduan


Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

Isu dan Keluhan

Klik banner dibawah untuk melaporkan masalah Pelayanan Publik "Pendampingan anak yang berkonflik dengan hukum"