Kunjungan Warga Binaan Pemasyarakatan

  1. Kartu Tanda Penduduk (KTP)
  2. Surat Ijin Mengemudi (SIM)
  3. PASSPORT
  4. Surat Nikah

  1. Pengunjung mendaftarkan diri ke Petugas Kunjungandi UPT Pemasyarakatan melalui loket pendaftaran;
  2. Pengunjung mengambil nomor antrian kunjungan;
  3. Pengunjung menunggu panggilan dari Petugas Layanan Kunjungan berdasarkan nomor urut antrian;
  4. Barang bawaan pengunjung digeledah oleh Petugas Penggeledahan;
  5. Pengunjung dipertemukan dengan Tahanan atau Narapidana oleh Petugas Layanan Kunjungan di tempat yang telah disediakan.

15 Menit

Tidak dipungut biaya

Terselenggaranya kunjungan kepada WBP

No. Pengaduan Lapas Garut : 081395490807

Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

Isu dan Keluhan

Klik banner dibawah untuk melaporkan masalah Pelayanan Publik "Kunjungan Warga Binaan Pemasyarakatan"