Izin Praktek Bidan

  1. Permohonan secara online
  2. Phocopy Ijazah Ybs
  3. Photocopy KTP
  4. Photo copy SK terakhir/ SK PTT
  5. Photocopy surat tanda registrasi bidan (STRB)
  6. Izin atasan langsung yang bersangkutan
  7. Surat pernyataan memilki tempat praktik
  8. SPPL ( Praktik Mandiri di luar jam Dinas )
  9. Dokumen Amdal, Ukl, UPL, SPPL dari DLH
  10. Rekomendasi organisasi profesi dari IDI/PDGI
  11. Rekomendasi dari Dinas Kesehatan
  12. Pas photo berwarna ukuran 3 x 4 = 3 lembar
  13. Foto copy NPWP Pemohon
  14. Map Plastik

  1. Menerima permohonan dan memeriksa kelengkapan berkas. Jika lengkap akan diregistrasi dan diteruskan untuk diproses, jika tidak akan dikembalikan untuk diperbaiki
  2. Menerima berkas permohonan dan mendisposisikan kepada Kasi PIPPLI
  3. Memeriksa berkas permohonan jika lengkap akan menghubungi Tim Teknis untuk tinjauan lapangan dan jika tidak akan dikembalikan kepada pemohon
  4. Melakukan tinjauan lapangan dan membuat Berita Acara
  5. Meneliti Rekomendasi Tim /BAP lapangan dari Tim Teknis
  6. Memproses Izin Praktek Bidan & memberikan paraf
  7. Memeriksa draft Izin, jika benar maka akan diparaf dan jika tidak akan dikembalikan untuk diperbaiki, dan diperiksa Bagian Hukum
  8. Memeriksa draft Izin, jika benar maka akan diparaf dan jika tidak akan dikembalikan untuk diperbaiki
  9. Menandatangani Izin
  10. Memberikan nomor dan tanggal yang telah ditandatangani
  11. Penyerahan Produk Izin

4 Hari Kerja

Tidak dipungut biaya

Izin Praktek Bidan

Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

oss.go.id

Isu dan Keluhan

Klik banner dibawah untuk melaporkan masalah Pelayanan Publik "Izin Praktek Bidan"