Tanda Daftar Gudang (TDG)

  1. Permohonan yang bersangkutan
  2. Fotokopi akta pendirian perusahaan bagi perusahaan yang berbadan hukum dan akta perubahannya
  3. Fotokopi pengesahan dari pejabat yang berwenang - Fotokopi Surat Pengesahan dari Menkum dan HAM RI (PT) - Fotokopi Surat Pengesahan dari Pengadilan (CV) - Fotokopi Surat Keputusan Menteri Koperasi - Fotokopi KTP penanggung jawab yang masih berlaku
  4. Fotokopi KTP penanggung jawab yang masih berlaku
  5. Fotokopi IMB Gudang
  6. Fotokopi gambar / Sket gudang / Denah Gudang
  7. Fotokopi paspor dan keterangan izin sementara (KITAS) bagi perusahaan asing
  8. Fotokopi izin prinsip penanaman modal untuk gudang bagi perusahaan penanaman modal asing
  9. Fotokopi izin prinsip penanaman modal untuk gudang bagi perusahaan penanaman modal asing
  10. Kontrak Kerja (SPJB)
  11. Dokumen lingkungan hidup dari dinas tehnis (BLH)
  12. Pas photo warn auk. 3 x 4 = 3 lembar
  13. Fotokopi NPWP
  14. Fotokopi SIUP + TDP
  15. Surat izin persetujuan tetangga
  16. Surat kuasa bagi yang tidak bisa mengurus langsung bermaterai cukup
  17. Surat pernyataan yang bersangkutan
  18. Rekomendasi tim teknis dan berita acara tim teknis
  19. Rekomendasi Kecamatan
  20. Fotokopi HO Gudang (Izin Gangguan)

  1. Menerima permohonan dan memeriksa kelengkapan berkas. Jika lengkap akan diregistrasi dan diteruskan untuk diproses, jika tidak akan dikembalikan untuk diperbaiki
  2. Berkas permohonan diserahkan kepada Bidang PEP
  3. Kabid menerima berkas permohonan, mereview dan menyerahkan ke Kasi PIP
  4. Kasi mengecek berkas dan menyiapkan surat untuk Tim Teknis
  5. Tim Teknis melakukan survey dan membuat Berita Acara
  6. Kadis mempelajari Berita Acara yang disampaikan oleh Tim Teknis
  7. Kasi akan memberikan penolakan bila tidak sesuai syarat tapi apabila sesuai proses perizinan akan dilanjutkan
  8. Kabid memeriksa Draf Izin dan memberikan paraf
  9. Sekretaris memeriksa Draf Izin dan memberikan paraf
  10. Kadis menandatangani izin
  11. Melakukan penomoran terhadap Produk Izin
  12. Penyerahan Produk Izin

1 Hari Kerja

Tidak dipungut biaya

Tanda Daftar Gudang (TDG)

https://s.id/pengaduanptsplahat

Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

oss.go.id

Isu dan Keluhan

Klik banner dibawah untuk melaporkan masalah Pelayanan Publik "Tanda Daftar Gudang (TDG)"