Izin Pembuangan Air Limbah

  1. Surat Permohonan diatas materai Rp.10.000 ditujukan kepada Kepala Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu dan Tenaga Kerja Kab. Sekadau
  2. Izin Lingkungan yang berlaku efektif
  3. Tanda Bukti Validasi Dokumen Permohonan dari Dinas Lingkungan Hidup Kabupaten Sekadau
  4. Berita Acara Verifikasi Pemenuhan Komitmen
  5. Surat rekomendasi telah terpenuhinya Komitmen; atau surat rekomendasi belum terpenuhinya Komitmen disertai alasan dari Dinas Lingkungan Hidup Kabupaten Sekadau
  6. Pakta Integritas diatas materai Rp.10.000 tentang kebenaran dan keabsahan dokumen yang disampaikan ditandatangi oleh pimpinan/pemilik perusahaan

  1. Pemohon Melakukan Pendaftaran di OSS (oss.go.id);
  2. Pemohon Mendapatkan NIB
  3. Pemohon Melakukan Permohonan Berusaha Melalui OSS
  4. Pemohon mengajukan penerbitan izin Pembuangan Air Limbah dengan komitmen melalui lembaga OSS
  5. Pemohon menyampaikan Pemenuhan Komitmen kepada Dinas Lingkungan Hidup Kabupaten Sekadau
  6. Apabila pemenuhan komitmen telah terpenuhi Pemohon menyampaikan Persyaratan persetujuan pemenuhan komitmen kepada DPMPTSPTK Kabupaten Sekadau
  7. DPMPTSPTK Melakukan Verifikasi Persyaratan Kesesuaian dengan Peraturan Perundang-Undangan
  8. DPMPTSPTK Kabupaten Sekadau Memberikan Persetujuan Pemenuhan Komitmen atau Penolakan Komitmen tidak Terpenuhi Melalui OSS
  9. Pemohon Menerima Notifikasi Pemenuhan Komitmen dari OSS

5 Hari kerja

Tidak dipungut biaya

Dokumen Izin Pembuangan Air Limbah; atau Surat pernyataan belum terpenuhinya komitmen.

1.   Melalui Kotak Saran dan Pengaduan;

2.   Melalui Telepon/Fax : 0564 – 2042075

3.   Surat / Email :kpmtskd2014@gmail.com

Petugas Loket Pengaduan.
Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

Isu dan Keluhan

Klik banner dibawah untuk melaporkan masalah Pelayanan Publik "Izin Pembuangan Air Limbah"