Pihak datang sendiri dengan menunjukan identitas diri berupa KTP
atau Kuasa Hukum dengan menunjukan identitas Kuasa Hukum dan Surat Kuasa Khusus
Mengajukan permohonan pengambilan akta cerai dengan mengambil nomor antrian pengambilan produk Pengadilan
Membayar PNBP Pengambilan Akta Cerai pada Bank yang ditunjuk
Penyerahan Akta Cerai hanya diberikan kepada yang bersangkutan atau kuasa hukumnya berdasarkan surat kuasa khusus
setiap penyerahan akta cerai, akan dilakukan dengan bukti penyerahan berupa tanda terima dan difoto digital dan tersimpan dalam aplikasi saat penyerahan
15 Menit
Penerimaan Negara Bukan Pajak PNBP untuk Akta Cerai Rp. 10.000
Akta Cerai
Pengaduan dan penanganan pengaduan pada Pengadilan Agama Dabo Singkep dilakukan melalui Aplikasi SIWAS (www.siwas.mahkamahagung.go.id); atau
Lapor Dirjen Badilag melalui whatsapp : 0812 1921 1266, atau
Meja Pengaduan pada PTSP Pengadilan Agama Dabo Singkep
Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!
Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.