Izin TPS Limbah B3

  1. Surat permohonan ybs secara online
  2. Rekomendasi izin lingkungan dari dinas lingkungan hidup
  3. Permohonan yang bersangkutan
  4. Dokumen AMDAl,UKL,UPL,SPPL dari DLH
  5. Melampirkan surat keterangan kepemilikan tanah (jual beli atau sewa)
  6. Photo copy akte notaris / akte pendirian (apabila berbadan hukum
  7. Fhoto copy KTP
  8. NPWP dari pajak pratama kab. Lahat
  9. Rekomendasi camat
  10. Advice Planning dari PU tata ruang
  11. Surat pernyataan persetujuan tetangga yang diketahui kades/lurah
  12. Surat pernyataan sanggup menjaga keamanan dan keberhasihan di lingkungan tempat usaha
  13. Berita acara tim teknis kabupaten
  14. Informasi melalui Media cetak dan elektronik
  15. Rekomendasi dari Dinas Lingkungan Hdup ( DLH )
  16. Map Plastik

  1. Menerima permohonan dan memeriksa kelengkapan berkas. Jika lengkap akan diregistrasi dan diteruskan untuk diproses, jika tidak akan dikembalikan untuk diperbaiki
  2. Berkas permohonan diserahkan kepada Bidang PEPU
  3. Kabid menerima berkas permohonan, mereview dan menyerahkan ke Kasi PIP
  4. Kasi mengecek berkas dan menyiapkan surat untuk Tim Teknis
  5. Tim Teknis melakukan survey dan membuat Berita Acara
  6. Kadis mempelajari Berita Acara yang disampaikan oleh Tim Teknis
  7. Kasi akan memberikan penolakan bila tidak sesuai syarat tapi apabila sesuai proses perizinan akan dilanjutkan
  8. Kabid memeriksa Draf Izin dan memberikan paraf
  9. Sekretaris memeriksa Draf Izin dan memberikan paraf
  10. Kadis menandatangani izin
  11. Melakukan penomoran terhadap Produk Izin
  12. Penyerahan Produk Izin

4 Hari Kerja

Tidak dipungut biaya

Izin TPS Limbah B3

https://s.id/pengaduanptsplahat

Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

oss.go.id

Isu dan Keluhan

Klik banner dibawah untuk melaporkan masalah Pelayanan Publik "Izin TPS Limbah B3"