Izin ke Luar Negeri

  1. Surat jaminan kesanggupan dari pihak keluarga yang diketahui oleh lurah atau kepada desa atau nama lain
  2. Surat keterangan dari Dirjen Imigrasi yang menyatakan tidak termasuk dalam daftar cekal
  3. Surat rekomendasi izin keluar negeri dari Jaksa Agung
  4. Surat rekomendasi dari dokter atau surat keterangan dari pelaksana ibadah umroh atau biro perjalanan

  1. Klien/kuasa hukum/keluarga mengajukan permohonan untuk pergi keluar negeri kepada Kepala Bapas melalui Pembimbing Kemasyarakatan
  2. Kepala Bapas dan Pembimbing Kemasyarakatan memeriksa permohonan izin pergi keluar negeri
  3. Kepala Bapas meneruskan permohonan dan hasil sidang TPP secara berjenjang kepada Menteri Hukum dan HAM untuk permohonan izin pergi keluar negeri
  4. Klien menerima surat izin pergi keluar negeri melalui Pembimbing Kemasyarakatan

1. Untuk di Bapas, paling lama 7 hari kerja sejak persyaratan dinyatakan sudah lengkap dan sudah disidang TPP, pengusulan diteruskan ke Kanwil atau ditolak

2. Untuk di Kanwil, paling lama 7 hari kerja sejak persyaratan dinyatakan lengkap dan sudah disidang TPP, pengusulan diteruskan ke Dijten Pas atau ditolak

3. Untuk Ditjen Pas, paling lama 14 hari kerja sejak persyaratan dinyatakan sudah lengkap dan sudah disidang TPP, pengusulan sudah diputuskan untuk disetujui atau ditolak

4. Untuk di Kementerian, paling lama 14 hari kerja sejak persyaratan dinyatakan lengkap dan sudah mendapat rekomendasi TPP Pusat, pengusulan sudah diputuskan untuk disetujui atau ditolak

Tidak dipungut biaya

Surat izin Menteri Hukum dan HAM untuk Klien Pemasyarakatan yang berpergian ke luar negeri

1. Publik menyampaikan pengaduan melalui sarana yagn disediakan Bapas, Kanwil, Ditjen Pas dan/atau Kementerian

2. Pengaduan dikelola oleh Unit Layanan Pengaduan dengan menyampaikan rekomendasi kepada Kepala Bapas, Kakanwil, Ditjen Pas dan/atau Menteri

3. Kepala Bapas, Kepala Kanwil, Ditjen Pas dan Menteri menelaah dan memberi arahan dalam rangka merespon pengaduan

4. Pejabat yang terkait dengan pelayanan melakukan perbaikan dan/atau memberikan klarifikasi kepada publik yang menyampaikan pengaduan

Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

Isu dan Keluhan

Klik banner dibawah untuk melaporkan masalah Pelayanan Publik "Izin ke Luar Negeri"