1. Untuk di Bapas, paling lama 7 hari kerja sejak persyaratan dinyatakan sudah lengkap dan sudah disidang TPP, pengusulan diteruskan ke Kanwil atau ditolak
2. Untuk di Kanwil, paling lama 7 hari kerja sejak persyaratan dinyatakan lengkap dan sudah disidang TPP, pengusulan diteruskan ke Dijten Pas atau ditolak
3. Untuk Ditjen Pas, paling lama 14 hari kerja sejak persyaratan dinyatakan sudah lengkap dan sudah disidang TPP, pengusulan sudah diputuskan untuk disetujui atau ditolak
4. Untuk di Kementerian, paling lama 14 hari kerja sejak persyaratan dinyatakan lengkap dan sudah mendapat rekomendasi TPP Pusat, pengusulan sudah diputuskan untuk disetujui atau ditolak
Tidak dipungut biaya
Surat izin Menteri Hukum dan HAM untuk Klien Pemasyarakatan yang berpergian ke luar negeri
1. Publik menyampaikan pengaduan melalui sarana yagn disediakan Bapas, Kanwil, Ditjen Pas dan/atau Kementerian
2. Pengaduan dikelola oleh Unit Layanan Pengaduan dengan menyampaikan rekomendasi kepada Kepala Bapas, Kakanwil, Ditjen Pas dan/atau Menteri
3. Kepala Bapas, Kepala Kanwil, Ditjen Pas dan Menteri menelaah dan memberi arahan dalam rangka merespon pengaduan
4. Pejabat yang terkait dengan pelayanan melakukan perbaikan dan/atau memberikan klarifikasi kepada publik yang menyampaikan pengaduan
Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.
Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App StoreDuta Layanan