Layanan Pemberian Izin Ke Luar Kota

  1. Surat Permohonan klien untuk pergi ke luar Kota

  1. Klien/kuasa hukum/keluarga mengajukan permohonan untuk pergi ke luar kota dari kota asal pembimbingannya kepada Kepala Bapas melalui Pembimbing Kemasyarakatan
  2. Kepala Bapas dan Pembimbing Kemasyarakatan memeriksa permohonan izin pergi ke luar kota
  3. Klien menerima surat izin pergi ke luar kota melalui Pembimbing Kemasyarakatan

14 Hari kerja

Tidak dipungut biaya

Pemberian Izin Ke Luar Kota

Layanan pengaduan dapat melalui aplikasi " LAPOR! "

Layanan pengaduan dapat melalui aplikasi " ELPALE MOBILE " yang dapat diunduh di Play Store

Layanan pengaduan dapat melalui nomor berikut 082124040041

Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

Isu dan Keluhan

Klik banner dibawah untuk melaporkan masalah Pelayanan Publik "Layanan Pemberian Izin Ke Luar Kota"