Maksimal 1x24 jam setelah berkas permohonan dinyatakan lengkap
dan benar
Tidak dipungut biaya
SK Pembatalan Akta Pencatatan Sipil
1.Media Sosial 2. Email : dukcapilbtg@gmail.com, disdukcapil@batangkab.go.id; 3. Petugas Pengaduan/helpdesk.
Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.
Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store