Pembatalan Akta Pencatatan Sipil

  1. 1. Salinan putusan pengadilan yang telah mempunyai kekuatan hukum tetap
  2. 2. Kutipan akta Pencatatan Sipil yang dibatalkan;
  3. 3. KK;
  4. 4. KTP el.

  1. 1. Petugas Pendaftaran menerima dan memverifikasi berkas permohonan pencatatan pembatalan Akta Pencatatan Sipil dari pemohon;
  2. 2. Operator mengentri SK Pembatalan Akta Pencatatan Sipil pada menu keterangan di SIAK;
  3. 3. Operator SIAK mencetak SK Pembatalan Akta Pencatatan Sipil;
  4. 4. Kabid Capil membubuhkan paraf SK Pembatalan Akta Pencatatan Sipil;
  5. 5. Penanda tanganan oleh Kepala Dinas secara manual;
  6. 6. Penyerahan dokumen yang telah tercetak kepada pemohon.

Maksimal 1x24 jam setelah berkas permohonan dinyatakan lengkap dan benar

Tidak dipungut biaya

SK Pembatalan Akta Pencatatan Sipil

1.Media Sosial 2. Email : dukcapilbtg@gmail.com, disdukcapil@batangkab.go.id; 3. Petugas Pengaduan/helpdesk.

Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

Link Ke Layanan Online
Klik untuk menuju ke Layanan Online

Isu dan Keluhan

Klik banner dibawah untuk melaporkan masalah Pelayanan Publik "Pembatalan Akta Pencatatan Sipil"