No. SK: KEPUTUSAN KEPALA LEMBAGA PEMASYARAKATAN KELAS II B
- Lapas Medium dan Lapas Minimum :
Paling lama 30 menit sejak pengunjung bertemu WBP
- Lapas Maksimum dan Lapas Super Maksimum Security: Paling lama kunjungan diberikan sesuai Pedoman Kerja lapas High Risk
Catatan :
Pelaksanaan Kunjungan Khusus diatur terpisah
Tidak dipungut biaya
Terselenggaranya kunjungan kepada WBP
Prosedur Pelayanan Pengaduan:
1. Menghubungi nomor layanan pengaduan via SMS / Whatsapp (0813 30000 740);
2. Mencantumkan Identitas lengkap saat pelaporan;
3. Dapat membuat uraian siangkat kronologis kejadian yang ingin dilaporkan;
4. Pengaduan dapat di Proses.
Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.
Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App StoreSub Admin Instansi Level 3