Kunjungan Warga Binaan Pemasyarakatan

No. SK: KEPUTUSAN KEPALA LEMBAGA PEMASYARAKATAN KELAS II B

  • Tahanan
    1. Pengunjung menggunakan pakaian bebas, rapih dan sopan
    2. Surat izin mengunjungi Tahanan dari instansi yang melakukan penahanan
    3. Identitas pengunjung dan pengikut
    4. Dilaksanakan sesuai jadwal kunjungan
    5. Kunjungan dibatasi maksimal 5 (lima)
  • Narapidana dan Anak
    1. Pengunjung menggunakan pakaian bebas, rapih dan sopan
    2. Identitas pengunjung dan pengikut
    3. Dilaksanakan sesuai jadwal kunjungan
    4. Kunjungan dibatasi maksimal 5 (lima) orang
  • Khusus Narapidana Pidana Narkotika dan Terorisme:
    1. Kunjungan hanya diberikan kepada Keluarga Inti (sesuai Surat Edaran)

  1. 1. Pengunjung mendaftarkan diri ke Petugas Kunjungandi UPT Pemasyarakatan melalui loket pendaftaran;
  2. 2. Pengunjung mengambil nomor antrian kunjungan
  3. 3. Pengunjung menunggu panggilan dari PetugasPemasyarakatan berdasarkan nomor urut antrian
  4. 4. Barang bawaan dan pengunjung digeledah oleh Petugas Pemasyarakatan
  5. 5. Pengunjung dipertemukan dengan Tahanan ataunarapidana oleh Petugas Pemasyarakatan di tempatyang telah disediakan.

- Lapas Medium dan Lapas Minimum :

Paling lama 30 menit sejak pengunjung bertemu WBP

- Lapas Maksimum dan Lapas Super Maksimum Security: Paling lama kunjungan diberikan sesuai Pedoman Kerja lapas High Risk

Catatan :

Pelaksanaan Kunjungan Khusus diatur terpisah

Tidak dipungut biaya

Terselenggaranya kunjungan kepada WBP

Prosedur Pelayanan Pengaduan:

1. Menghubungi nomor layanan pengaduan via SMS / Whatsapp (0813 30000 740);

2. Mencantumkan Identitas lengkap saat pelaporan;

3. Dapat membuat uraian siangkat kronologis kejadian yang ingin dilaporkan;

4. Pengaduan dapat di Proses.


Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

Isu dan Keluhan

Klik banner dibawah untuk melaporkan masalah Pelayanan Publik "Kunjungan Warga Binaan Pemasyarakatan"