Pencatatan Perubahan Nama

  1. 1. Salinan penetapan Pengadilan Negeri;
  2. 2. Kutipan akta pencatatan sipil;
  3. 3. KK;
  4. 4. KTP el;
  5. 5. Dokumen perjalanan bagi Orang Asing.

  1. 1. Petugas Pendaftaran menerima dan memverifikasi berkas permohonan pencatatan perubahan nama dari pemohon;
  2. 2. Operator mengentri perubahan nama pada menu keterangan di SIAK;
  3. 3. Operator SIAK mencetak draft catatan pinggir pada Akte Kelahiran;
  4. 4. Kabid Capil membubuhkan paraf pada draft catatan pinggir Akte Kelahiran;
  5. 5. Penanda tanganan oleh Kepala Dinas secara manual;
  6. 6. Penyerahan dokumen yang telah tercetak kepada pemohon

Maksimal 1x24 jam setelah berkas permohonan dinyatakan lengkap dan benar

Tidak dipungut biaya

Catatan Pinggir pada Akte Kelahiran

1. Media sosial; 2. Email : dukcapilbtg@gmail.com, disdukcapil@batangkab.go.id; 3. Petugas Pengaduan/helpdesk.

Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

Link Ke Layanan Online
Klik untuk menuju ke Layanan Online

Isu dan Keluhan

Klik banner dibawah untuk melaporkan masalah Pelayanan Publik "Pencatatan Perubahan Nama"