Pencatatan Pengakuan Anak

  1. 1. Surat pernyataan pengakuan anak dari ayah biologis yang disetujui oleh ibu kandung atau penetapan pengadilan mengenai pengakuan anak jika ibu kandung Orang Asing;
  2. 2. Surat keterangan telah terjadinya perkawinan dari pemuka agama atau penghayat kepercayaan terhadap Tuhan YME;
  3. 3. Kutipan akta kelahiran anak;
  4. 4. KK ayah atau ibu;
  5. 5. KTP el;
  6. 6. Dokumen perjalanan bagi ibu kandung Orang Asing.

  1. 1. Petugas Pendaftaran menerima dan memverifikasi berkas permohonan pencatatan pengakuan anak dari pemohon;
  2. 2. Operator mengentri pencatatan pengakuan anak pada menu keterangan di SIAK;
  3. 3. Operator SIAK mencetak draft catatan pinggir pada Akte Kelahiran;
  4. 4. Kabid Capil membubuhkan paraf pada draft catatan pinggir Akte Kelahiran;
  5. 5. Penanda tanganan oleh Kepala Dinas secara manual;
  6. 6. Penyerahan dokumen yang telah tercetak kepada pemohon

Maksimal 1x24 jam setelah berkas permohonan dinyatakan lengkap dan benar

Tidak dipungut biaya

Catatan Pinggir pada Akte Kelahiran

1. Media sosial; 2. Email : dukcapilbtg@gmail.com, disdukcapil@batangkab.go.id; 3. Petugas Pengaduan/helpdesk.

Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

Link Ke Layanan Online
Klik untuk menuju ke Layanan Online

Isu dan Keluhan

Klik banner dibawah untuk melaporkan masalah Pelayanan Publik "Pencatatan Pengakuan Anak"