Pelayanan Sertifikasi Benih Pertanian Tanaman Pangan Dan Perkebunan

  1. 1. Memiliki Surat Rekomendasi sebagai Produsen Benih;
  2. 2. Mengajukan Permohonan untuk melaksanakan Sertifikasi Benih;
  3. 3. MengajukanPermohonanuntukmelaksanakanPemeriksaan Pendahuluan;
  4. 4. Mengajukan Permohonan untuk melaksanakan Pemeriksaan Vegetatif, dengan membawa dan membayar biaya pemeriksaan lapangan;
  5. 5. Mengajukan Permohonan untuk melaksanakan Pemeriksaan Generatif;
  6. 6. Mengajukan Permohonan untuk melaksanakan Pemeriksaan menjelang panen;
  7. 7. Mengajukan Permohonan untuk melaksanakan Pemeriksaan gudang dan sarana prasarana pasca panen;
  8. 8. Mengajukan Permohonan untuk melaksanakan Pengambilan contoh benih dan membayar biaya pengujian calon benih di laboratorium;
  9. 9. Apabila tidak lulus uji laboratorium karena kadar air maka bisa diulang mengajukan uji kadar air dan membayar biaya uji ulang;
  10. 10. Apabila calon benih lulus uji laboratorium maka Membayar biaya legalisasi label.

  1. 1. Pemohon datang ke UPTD BP3MBTP/via email/WA/ dititipkan kepada personal dengan membawa isian form permohonan sebagai produsen/pengedar benih, dengan persyaratan yg diperlukan dan diverifikasi oleh petugas front desk dan membayar biaya pemeriksaan lapangan; 2. Petugas melakukan pemeriksaan pendahuluan; 3. Petugas membuat laporan hasil pemeriksaan pendahuluan; 4. Pemohon dapat mengambil laporan hasil pemeriksaan pendahuluan.
  2. 1. Pemohon datang ke UPTD BP3MBTP/via email/WA/ dititipkan kepada personal dengan membawa isian form permohonan sebagai produsen/pengedar benih, dengan persyaratan yg diperlukan dan diverifikasi oleh petugas front desk; 2. Setiap kali pemohon menyampaikan permohonan harus bertemu dengan front desk dan CS; 3. Petugas melaksanakan pemeriksaan vegetatif sesuai waktu kesiapan lapangan oleh pemohon; 4. Petugas membuat laporan hasil pemeriksaan vegetatif 5. Pemohon dapat mengambil laporan hasil pemeriksaan vegetatif.
  3. 1. Pemohon datang ke UPTD BP3MBTP/via email/WA/ dititipkan kepada personal dengan membawa isian form permohonan sebagai produsen/pengedar benih, dengan persyaratan yg diperlukan dan diverifikasi oleh petugas front desk; 2. Setiap kali pemohon menyampaikan permohonan harus bertemu dengan front desk dan CS; 3. Petugas melaksanakan pemeriksaan generatif sesuai waktu kesiapan lapangan oleh pemohon; 4. Petugas membuat laporan hasil pemeriksaan generatif 5. Pemohon dapat mengambil laporan hasil pemeriksaan generatif.
  4. 1. Pemohon datang ke UPTD BP3MBTP/via email/WA/ dititipkan kepada personal dengan membawa isian form permohonan sebagai produsen/pengedar benih, dengan persyaratan yg diperlukan dan diverifikasi oleh petugas front desk; 2. Setiap kali pemohon menyampaikan permohonan harus bertemu dengan front desk dan CS; 3. Petugas melaksanakan pemeriksaan menjelang panen sesuai waktu kesiapan lapangan oleh pemohon; 4. Petugas membuat laporan hasil pemeriksaan menjelang panen 5. Pemohon dapat mengambil laporan hasil pemeriksaan menjelang panen
  5. 1. Pemohon datang ke UPTD BP3MBTP/via email/WA/ dititipkan kepada personal dengan membawa isian form permohonan sebagai produsen/pengedar benih, dengan persyaratan yg diperlukan dan diverifikasi oleh petugas front desk; 2. Setiap kali pemohon menyampaikan permohonan harus bertemu dengan front desk dan CS; 3. Petugas melaksanakan pemeriksaan gudang sesuai waktu kesiapan lapangan oleh pemohon; 4. Petugas membuat laporan hasil pemeriksaan gudang; 5. Pemohon dapat mengambil laporan hasil pemeriksaan gudang.
  6. 1. Pemohon datang ke UPTD BP3MBTP/via email/WA/ dititipkan kepada personal dengan membawa isian form permohonan sebagai produsen/pengedar benih, dengan persyaratan yg diperlukan dan diverifikasi oleh petugas front desk; 2. Setiap kali pemohon menyampaikan permohonan harus bertemu dengan front desk dan CS; 3. Petugas melaksanakan pengambilan contoh benih sesuai waktu kesiapan lapangan oleh pemohon; 4. Contoh benih diuji di laboratorium; 5. Apabila tidak lulus karena kadar air maka segera di informasikan kepada pemohon untuk diproses lagi dan diajukan permohonan lagi dan membayar biaya pengujian laboratorium; 6. Jika lulus Petugas membuat sertifikat benih bina; 7. Sertifikat benih bina jadi 10 hari setelah contoh kirim sampai ke laboratorium kecuali terjadi dorman, menjadi 16 hari; 8. Pemohon dapat mengambil sertifikat benih bina.
  7. 1. Pihak ketiga mencetak label; 2. Label dilegalisir oleh petugas; 3. Pemilik membayar biaya legalisai label dan mengambil label yang sudah dilegalisir.

1. Laporan pemeriksaan pendahuluan selesai 5 (lima) hari kerja setelah dilakukan pemeriksaan pendahuluan;

2. Laporan pemeriksaan vegetatif selesai satu minggu setelah dilakukan pemeriksaan vegetatif;
3. Laporan pemeriksaan generatif selesai satu minggu setelah dilakukan pemeriksaan generatif;
4. Laporan pemeriksaan menjelang panen selesai satu minggu setelah dilakukan pemeriksaan menjelang panen ;

5. Laporan pemeriksaan gudang selesai satu minggu setelah dilakukan pemeriksaan pemeriksaan gudang;
6. Sertifikat benih bina terbit 15 hari setelah sampel masuk ke laboratorium;
7. Legalisasi label selesai 2 (dua) hari setelah label diterima petugas.

**Jangka Waktu jg menyesuaikan dengan waktu tanam Komoditas

1.    Sesuai dengan PP 35 tahun 2016

2.    Perda No 1 Th 2020


Label benih hasil Sertifikasi benih Tanaman Pangan.

a. Datang langsung,
b. Kotak saran
c. Telepon front desk (0274) 566687;
d. dan/atau via email pelayanan dengan bpppmbtp.diy@gmail.com subject: “Pengaduan”

Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

Isu dan Keluhan

Klik banner dibawah untuk melaporkan masalah Pelayanan Publik "Pelayanan Sertifikasi Benih Pertanian Tanaman Pangan Dan Perkebunan"