Pencatatan Kematian

  1. 1. Pencatatan kematian di wilayah NKRI : a. Surat kematian dari : 1) Dokter; 2) Kepala Desa / Kelurahan; 3) Kepolisian; 4) Salinan Penetapan Pengadilan; 5) Maskapai Penerbangan; 6) Perwakilan RI. b. Dokumen perjalanan Perwakilan Republik Indonesia bagi WNI yang bukan penduduk atau dokumen perjalanan bagi Orang Asing;
  2. 2. Pencatatan kematian di luar wilayah NKRI : a. Kutipan akta kematian/bukti pencatatan kematian dari negara setempat; b. Dokumen perjalanan Republik Indonesia; c. Surat keterangan yang menunjukkan domisili atau surat keterangan pindah luar negeri.

  1. 1. Petugas Pendaftaran menerima dan memverifikasi berkas permohonan Akte Kematian dari pemohon atau petugas registra desa;
  2. 2. Operator mengentri permohonan melalui SIAK;
  3. 3. Verifikasi permohonan sertifikasi elektronik di SIAK oleh Kasi Kelahiran dan Kematian/Kabid Capil;
  4. 4. Penanda tanganan oleh Kepala Dinas secara elektronik;
  5. 5. Pencetakan dokumen oleh operator;
  6. 6. Penyerahan dokumen yang telah tercetak kepada pemohon atau petugas registra desa

Maksimal 3x24 jam setelah berkas permohonan dinyatakan lengkap dan benar

Tidak dipungut biaya

Akte Kematian

1. Media sosial; 2. Email : dukcapilbtg@gmail.com, disdukcapil@batangkab.go.id; 3. Petugas Pengaduan/helpdesk.

Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

Link Ke Layanan Online
Klik untuk menuju ke Layanan Online

Isu dan Keluhan

Klik banner dibawah untuk melaporkan masalah Pelayanan Publik "Pencatatan Kematian"