Pembatalan Perceraian

  1. Pencatatan pembatalan perceraian di wilayah NKRI : e. Salinan putusan pengadilan yang telah mempunyai kekuatan hukum tetap; f. Kutipan akta perceraian; g. KK; h. KTP el;

  1. 1. Petugas Pendaftaran menerima dan memverifikasi berkas permohonan pembatalan perceraian dari pemohon;
  2. 2. Operator mengentri pembatalan perceraian pada menu keterangan di SIAK;
  3. 3. Operator SIAK mencetak draft catatan pinggir pada Akte Perceraian;
  4. 4. Kabid Capil membubuhkan paraf pada draft catatan pinggir Akte Perceraian;
  5. 5. Penanda tanganan oleh Kepala Dinas secara manual;
  6. 6. Penyerahan dokumen yang telah tercetak kepada pemohon

Maksimal 1x24 jam setelah berkas permohonan dinyatakan lengkap dan benar

Tidak dipungut biaya

Catatan Pinggir pada Akte Perceraian

1. Media sosial 2. Email : dukcapilbtg@gmail.com, disdukcapil@batangkab.go.id 3. Petugas Pengaduan/helpdesk

Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

Link Ke Layanan Online
Klik untuk menuju ke Layanan Online

Isu dan Keluhan

Klik banner dibawah untuk melaporkan masalah Pelayanan Publik "Pembatalan Perceraian"