Pencatatan Perceraian

  1. Pencatatan perceraian di wilayah NKRI : a. Salinan putusan pengadilan yang telah mempunyai kekuatan hukum tetap; b. Kutipan akta perkawinan; c. KK; d. KTP el;

  1. 1. Petugas Pendaftaran menerima dan memverifikasi berkas permohonan Pencatatan Perceraian dari pemohon;
  2. 2. Operator mengentri permohonan melalui SIAK;
  3. 3. Verifikasi permohonan sertifikasi elektronik di SIAK oleh Kasi Perkawinan/Kabid Capil;
  4. 4. Penanda tanganan oleh Kepala Dinas secara elektronik;
  5. 5. Pencetakan dokumen oleh operator;
  6. 6. Penyerahan dokumen yang telah tercetak kepada pemohon .

Maksimal 1x24 jam setelah berkas permohonan dinyatakan lengkap dan benar

Tidak dipungut biaya

akte perceraian

1. Media sosial; 2. Email : dukcapilbtg@gmail.com, disdukcapil@batangkab.go.id; 3. Petugas Pengaduan/helpdesk.

Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

Link Ke Layanan Online
Klik untuk menuju ke Layanan Online

Isu dan Keluhan

Klik banner dibawah untuk melaporkan masalah Pelayanan Publik "Pencatatan Perceraian"