Pembatalan Perkawinan

  1. Pencatatan pembatalan perkawinan : a. Salinan putusan pengadilan yang telah mempunyai kekuatan hukum tetap; b. Kutipan akta perkawinan; c. KK; d. KTP el;

  1. 1. Petugas Pendaftaran menerima dan memverifikasi berkas permohonan Pembatalan Perkawinan dari pemohon;
  2. 2. Operator mengentri permohonan pembatalan perkawinan pada menu keterangan di SIAK;
  3. 3. Operator SIAK mencetak draft catatan pinggir pada Akte Perkawinan;
  4. 4. Kabid Capil membubuhkan paraf pada draft catatan pinggir pada Akte Perkawinan;
  5. 5. Penanda tanganan oleh Kepala Dinas secara manual;
  6. 6. Penyerahan dokumen yang telah tercetak kepada pemohon.

Maksimal 1x24 jam setelah berkas permohonan dinyatakan lengkap dan benar

Tidak dipungut biaya

Catatan Pinggir Akte Perkawinan

1. Media sosial; 2. Email : dukcapilbtg@gmail.com, disdukcapil@batangkab.go.id; 3. Petugas Pengaduan/helpdesk

Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

Link Ke Layanan Online
Klik untuk menuju ke Layanan Online

Isu dan Keluhan

Klik banner dibawah untuk melaporkan masalah Pelayanan Publik "Pembatalan Perkawinan"