Pencatatan Perkawinan

  1. 1. Pencatatan perkawinan WNI di wilayah NKRI : a. Surat keterangan telah terjadinya perkawinan dari pemuka agama atau penghayat kepercayaan terhadap Tuhan YME; b. Pas foto berwarna suami isteri; c. KK; d. KTP el; e. Bagi janda atau duda karena cerai mati melampirkan akta kematian pasangannya; f. Bagi janda atau duda karena cerai hidup melampirkan akta perceraian
  2. 2. Perkawinan WNI di luar wilayah NKRI wajib dilaporkan ke Disdukcapil Kabupaten/Kota atau UPT Disdukcapil di tempat penduduk berdomisili dengan memenuhi persyaratan : a. Bukti pelaporan dari Perwakilan Republik Indonesia; b. Kutipan akta perkawinan
  3. 3. Pencatatan perkawinan Orang Asing di wilayah NKRI : a. Surat keterangan telah terjadinya perkawinan dari pemuka agama atau penghayat kepercayaan terhadap Tuhan YME; b. Pas foto berwarna suami isteri; c. Dokumen Perjalanan; d. SKTT bagi pemegang KITAS; e. KK; f. KTP el; g. Izin dari negara atau perwakilan negaranya
  4. 4. Perkawinan WNI dan Orang Asing di luar wilayah NKRI yang dilakukan pada instansi yang berwenang di negara setempat wajib dilaporkan kepada Perwakilan Republik Indonesia dengan memenuhi persyaratan : a. Kutipan akta perkawinan/bukti pencatatan perkawinan dari negara setempat; b. Dokumen perjalanan Republik Indonesia dan dokumen perjalanan; c. Surat keterangan yang menunjukkan domisili atau surat keterangan pindah luar negeri.

  1. 1. Petugas Pendaftaran menerima dan memverifikasi berkas permohonan Akte Perkawinan dari pemohon;
  2. 2. Operator mengentri permohonan melalui SIAK;
  3. 3. Verifikasi permohonan sertifikasi elektronik di SIAK oleh Kasi Perkawinan/Kabid Capil;
  4. 4. Penanda tanganan oleh Kepala Dinas secara elektronik;
  5. 5. Penyerahan dokumen yang telah tercetak kepada pemohon.

Maksimal 1x24 jam setelah berkas permohonan dinyatakan lengkap dan benar

Tidak dipungut biaya

akte perkawinan

1. Media sosial; 2. Email : dukcapilbtg@gmail.com, disdukcapil@batangkab.go.id; 3. Petugas Pengaduan/helpdesk.

Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

Link Ke Layanan Online
Klik untuk menuju ke Layanan Online

Isu dan Keluhan

Klik banner dibawah untuk melaporkan masalah Pelayanan Publik "Pencatatan Perkawinan"