Pencatatan Lahir Mati

  1. Pencatatan kelahiran WNI : a. Surat keterangan lahir mati; b. Pernyataan dari orang tua kandung atau wali bagi yang tidak memiliki surat keterangan lahir mati

  1. 1. Petugas Pendaftaran menerima dan memverifikasi berkas permohonan Surat Keterangan Lahir Mati dari pemohon atau petugas registra desa;
  2. 2. Operator mengentri permohonan secara manual di luar SIAK;
  3. 3. Kepala Bidang membubuhkan paraf pada draft Surat Keterangan;
  4. 4. Penanda tanganan oleh Kepala Dinas secara manual;
  5. 5. Penyerahan dokumen yang telah tercetak kepada pemohon atau petugas registra desa

Maksimal 1x24 jam setelah berkas permohonan dinyatakan lengkap dan benar

Tidak dipungut biaya

Surat Keterangan Lahir Mati

1. Media sosial 2. Email : dukcapilbtg@gmail.com, disdukcapil@batangkab.go.id 3. Petugas Pengaduan/helpdesk

Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

Link Ke Layanan Online
Klik untuk menuju ke Layanan Online

Isu dan Keluhan

Klik banner dibawah untuk melaporkan masalah Pelayanan Publik "Pencatatan Lahir Mati"