Pencatatan Kelahiran

  1. 1. Pencatatan kelahiran WNI : a. Surat Keterangan Kelahiran; b. Buku nikah/kutipan akta perkawinan atau bukti lain yang sah; c. KK; d. KTP-el ( pelapor, orang tua bayi, dan saksi ) ; e. Pencatatan kelahiran anak yang baru lahir tidak diketahui asal usulnya atau keberadaan orang tuanya harus dilampiri Berita Acara dari Kepolisian; f. Pencatatan kelahiran anak yang tidak diketahui asal usulnya atau keberadaan orang tuanya harus dilampiri Surat Pernyataan Tanggung Jawab Mutlak ( SPTJM ) kebenaran data kelahirannya dengan 2 ( dua ) orang saksi.
  2. 2. Pencatatan kelahiran WNI yang bertempat tinggal di luar wilayah NKRI : a. Surat Keterangan Kelahiran; b. Buku nikah/kutipan akta perkawinan atau bukti nikah/perkawinan lainnya; c. Dokumen Perjalanan Republik Indonesia dana tau Dokumen Perjalanan Orang Tua ; atau d. Surat Keterangan Pindah Luar Negeri.
  3. 3. Pencatatan kelahiran Orang Asing : a. Surat Keterangan Kelahiran; c. Dokumen Perjalanan; d. KTP el /KITAP/KITAS/Visa Kunjungan.

  1. 1. Petugas Pendaftaran menerima dan memverifikasi berkas permohonan Akte Lahir dari pemohon atau petugas registra desa;
  2. 2. Operator mengentri permohonan melalui SIAK;
  3. 3. Verifikasi permohonan sertifikasi elektronik di SIAK oleh Kasi Kelahiran dan Kematian/Kabid Capil;
  4. 4. Penanda tanganan oleh Kepala Dinas secara elektronik;
  5. 5. Pencetakan dokumen oleh operator;
  6. 6. Penyerahan dokumen yang telah tercetak kepada pemohon atau petugas registra desa.

Maksimal 3x24 jam setelah berkas permohonan dinyatakan lengkap dan benar

Tidak dipungut biaya

Akte Kelahiran

1. Media sosial; 2. Email : dukcapilbtg@gmail.com, disdukcapil@batangkab.go.id; 3. Petugas Pengaduan/helpdesk.

Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

Link Ke Layanan Online
Klik untuk menuju ke Layanan Online

Isu dan Keluhan

Klik banner dibawah untuk melaporkan masalah Pelayanan Publik "Pencatatan Kelahiran"