Layanan Informasi Publik

  1. Warga Negara Indonesia
  2. Mengisi formulir permintaan informasi publik
  3. Menunjukkan KTP/ identitas lain dan melampirkan Fotocopy KTP/identitas lain
  4. Pengguna informasi publik wajib menggunakan informasi publik dengan mencantumkan sumber darimana memperoleh informasi publik, baik yang digunakan untuk kepentingan sendiri maupun untuk keperluan publikasi sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan

  1. Pemohon mengajukan permintaan informasi dengan hadir di meja pelayanan informasi
  2. Pemohon melengkapi persyaratan
  3. Petugas memverifikasi keperluan pemohon, hasil verifikasi petugas berupa : permohonan dapat doproses dan petugas memberikan bukti permohonan atau permohonan ditolak
  4. Petugas memberikan data informasi yang dibutuhkan pemohon

Proses penyelesaian dalam memenuhi permintaan permohonan informasi publik dilakukan setelah pemohon memenuhi persyaratan. Waktu penyelesaian paling lambat 10 hari kerja sejak diterimanya permintaan, petugas akan menyampaikan pemberitahuan yang berisi informasi yang diminta. Penyampaian informasi publik kepada pemohon dilakukan secara langsung, melalui email, media sosial ataupun jasa pos.

Tidak dipungut biaya

Informasi berkala, Informasi setiap saat, Informasi serta merta

Penanganan aduan, saran dan masukan dapat disampaikan melalui datang langsung, kotak saran, menu aduan di web : www.dinkes.jogjaprov.go.id, email : dinkes@jogjaprov.go.id atau Telephon : 0274-563153

Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

website, hotline, email

Isu dan Keluhan

Klik banner dibawah untuk melaporkan masalah Pelayanan Publik "Layanan Informasi Publik"