Proses penyelesaian dalam memenuhi permintaan permohonan informasi publik dilakukan setelah pemohon memenuhi persyaratan. Waktu penyelesaian paling lambat 10 hari kerja sejak diterimanya permintaan, petugas akan menyampaikan pemberitahuan yang berisi informasi yang diminta. Penyampaian informasi publik kepada pemohon dilakukan secara langsung, melalui email, media sosial ataupun jasa pos.
Tidak dipungut biaya
Informasi berkala, Informasi setiap saat, Informasi serta merta
Penanganan aduan, saran dan masukan dapat disampaikan melalui datang langsung, kotak saran, menu aduan di web : www.dinkes.jogjaprov.go.id, email : dinkes@jogjaprov.go.id atau Telephon : 0274-563153
Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.
Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store