Istbat Nikah

  1. Surat Permohonan
  2. KTP
  3. Surat Keterangan Menikah dari kelurahan
  4. KK
  5. Akte Cerai bagi yang berstatus janda/duda cerai hidup, surat kematian bagi yang berstatus janda/duda cerai mati

  1. Mendatangi meja informasi untuk menanyakan persyaratan pendaftaran
  2. Ke POSBAKUM untuk membuat surat permohonan
  3. Mendaftarkan gugatan ke petugas pendaftaran permohonan
  4. Melakukan pembayaran panjar biaya perkara ke petugas pelayanan pembayaran
  5. Proses pendaftaran selesai, menunggu panggilan sidang

Proses pendaftaran sampai dengan penetapan sidang 1 minggu

Proses persidangan sampai dengan putusan 3 minggu


Biaya panggilan sebesar Rp. 545.000,-

Penetapan

Bisa menghubungi No. Telp. PA. Banjarmasin 082251036947, PTA. Banjarmasin 082351602483, atau bisa melalui pengaduan online http://siwas.mahkamahagung.go.id


Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

e-Court

Isu dan Keluhan

Klik banner dibawah untuk melaporkan masalah Pelayanan Publik "Istbat Nikah"