Penerbitan Kartu Identitas Anak

  1. 1. Penerbitan KIA bagi WNI : a. Foto copy kutipan akta kelahiran dan menunjukkan kutipan akta kelahiran aslinya; b. KK asli orang tua/wali; c. KTP el orang tua/wali ; d. Pas foto berwarna ukuran 2x3 ( bagi yang berusia di atas 5 tahun ) sebanyak 2 ( dua ) lembar.
  2. 2. Penerbitan KIA bagi Orang Asing : a. Foto copy paspor dan izin tinggal tetap; b. KK asli orang tua; c. KTP el orang tua ; d. Pas foto berwarna ukuran 2x3 ( bagi yang berusia di atas 5 tahun ) sebanyak 2 ( dua ) lembar

  1. 1. Petugas Pendaftaran menerima dan memverifikasi berkas permohonan KIA dari pemohon atau petugas registra desa ;
  2. 2. Operator melakukan perekaman Biometrik kepada pemohon;
  3. 3. Pencetakan KIA oleh operator;
  4. 4. Penyerahan dokumen yang telah tercetak kepada pemohon atau petugas registra desa.

Maksimal 1x24 jam setelah berkas permohonan dinyatakan lengkap dan benar

Tidak dipungut biaya

Kartu Identitas Anak

1. Media sosial; 2. Email : dukcapilbtg@gmail.com, 3. disdukcapil@batangkab.go.id; 4. Petugas Pengaduan/helpdesk

Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

Link Ke Layanan Online
Klik untuk menuju ke Layanan Online

Isu dan Keluhan

Klik banner dibawah untuk melaporkan masalah Pelayanan Publik "Penerbitan Kartu Identitas Anak"