Cerai Gugat

  1. Surat Gugatan
  2. KTP
  3. Buku Nikah

  1. Mendatangi meja informasi untuk menanyakan persyaratan pendaftaran
  2. Ke POSBAKUM untuk membuat surat gugatan
  3. Mendaftarkan gugatan ke petugas pendaftaran gugatan
  4. Melakukan pembayaran panjar biaya perkara ke petugas pelayanan pembayaran
  5. Proses pendaftaran selesai, menunggu panggilan sidang

Pendaftaran s.d hari persidangan 1 minggu

Proses persidangan sampai dengan putus 3 minggu

Biaya panggilan dalam kota Rp. 865.000,-

Panggilan luar kota tergantung dari radius (biaya panggilan) masing-masing wilayah/ kota


Putusan dan Akte Cerai

Bisa menghubungi No. Telp. PA. Banjarmasin 082251036947, PTA. Banjarmasin 082351602483, atau bisa melalui pengaduan online http://siwas.mahkamahagung.go.id

Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

e-Court

Isu dan Keluhan

Klik banner dibawah untuk melaporkan masalah Pelayanan Publik "Cerai Gugat"