Izin Balai Pengobatan, Rumah Bersalin dan Klinik Kesehatan

  1. Permohonan secara online
  2. Fhotocopy ijazah dokter calon penanggungjawab
  3. Fhotocopy NPWp Pemohon
  4. Fhotocopy Surat Izin Usaha Perdagangan
  5. Surat berbadan sehat dari Dokter
  6. Surat pernyataan dari dokter penanggung jawab
  7. Fhotocopy Ijasah praktek (SIP) dari dokter penanggung jawab
  8. Dokumen Amdal/UKL/UPL/SPPL dari DLH
  9. Pas foto berwarna ukuran 3 x 4 = 3 lembar
  10. Daftar peralatan medis / non medis
  11. Daftar tenaga kesehatan / non medis
  12. Rekomendasi dari Dinas Kesehatan
  13. Berkas izin di jilid 1 rangkap
  14. Map plastik

  1. Menerima permohonan dan memeriksa kelengkapan berkas. Jika lengkap akan diregistrasi dan diteruskan untuk diproses, jika tidak akan dikembalikan untuk diperbaiki
  2. Menerima berkas permohonan dan mendisposisikan kepada Kasi PIPPLI
  3. Memeriksa berkas permohonan jika lengkap akan menghubungi Tim Teknis untuk tinjauan lapangan dan jika tidak akan dikembalikan kepada pemohon
  4. Melakukan tinjauan lapangan dan membuat Berita Acara
  5. Meneliti Rekomendasi Tim /BAP lapangan dari Tim Teknis
  6. Memproses Izin Balai Pengobatan, Ruang Bersalin dan Klinik Kesehatan & memberikan paraf
  7. Memeriksa draft Izin, jika benar maka akan diparaf dan jika tidak akan dikembalikan untuk diperbaiki, dan diperiksa Bagian Hukum
  8. Memeriksa draft Izin, jika benar maka akan diparaf dan jika tidak akan dikembalikan untuk diperbaiki
  9. Menandatangani Izin
  10. Memberikan nomor dan tanggal yang telah ditandatangani
  11. Penyerahan Produk Izin

4 Hari Kerja

Tidak dipungut biaya

Izin Balai Pengobatan, Rumah Bersalin dan Klinik Kesehatan

https://si.id/pengaduanptsplahat

Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

oss.go.id

Isu dan Keluhan

Klik banner dibawah untuk melaporkan masalah Pelayanan Publik "Izin Balai Pengobatan, Rumah Bersalin dan Klinik Kesehatan"