Ijin Poligami

  1. Surat Permohonan
  2. Fotocopy KTP / surat keterangan domisili pemohon
  3. Fotocopy KTP Istri Pertama
  4. Fotocopy KTP Calon Istri Kedua
  5. Fotocopy kutipan Akta Nikah/ duplikat kutipan akta nikah
  6. Surat Persetujuan istri pertama
  7. Surat Keterangan Penghasilan suami
  8. Surat pernyataan suami untuk berlaku adil
  9. Surat pernyataan istri pertama bahwa tidak keberatan untuk dimadu

  1. Menanyakan syarat-syarat pengajuan ke meja informasi
  2. Membuat surat permohonan di posbakum
  3. Mendaftarkan perkara ke PTSP meja pendaftaran gugatan
  4. Membayar biaya panjar ke meja pembayaran
  5. Proses pendaftaran selesai tinggal menunggu panggilan sidang

Dari pendaftaran sampai awal sidang 1 minggu

Proses persidangan sampai putusan 5 minggu

Untuk panggilan dalam kota biayanya Rp. 865.000,-

Untuk panggilan di luar kota disesuaikan dengan radius (biaya panggilan) masing-masing wilayah/ kota

Putusan Ijin Poligami

Bisa menghubungi No. Telp. PA. Banjarmasin 0822 51036947, atau No. Telp. PTA. Banjarmasin 0823 5160 2483, atau bisa juga mengisi pengaduan online http://siwas.mahkamahagung.go.id

Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

e-Court

Isu dan Keluhan

Klik banner dibawah untuk melaporkan masalah Pelayanan Publik "Ijin Poligami"